Pengusulan Nama Calon Wabup Kampar Harus Diulang

Pengusulan Nama Calon Wabup Kampar Harus Diulang

HARIANRIAU.CO - Pasca dilantiknya Catur Sugeng menjadi Bupati Kampar awal Februari 2019 lalu menggantikan almarhum Aziz Zaenal karena meninggal dunia, hingga saat ini belum juga ada penggantinya di posisi Wakil Bupati.  Partai Koalisi diminta untuk mengulangi pengusulan nama calon pada Bupati maksimal dua orang.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kampar Toni Hidayat saat dikonfirmasi dalam salah satu  kegiatannya di Gedung DPRD Riau. "Bolanya bukan berada pada pihak kami, tapi di enam partai koalisi yang mengusung sebelumnya.  Memang dulu sudah diusulkan nama calon, tapi jumlahnya tiga orang.  Sementara sesuai aturan maksimal dua orang, makanya jadi terhenti di meja Bupati," sebutnya, Rabu (30/10) memberikan penjelasan.

Untuk itu menurut politisi Demokrat, enam partai pengusung yaitu PPP, Nasdem, PKS, PKB, Gerindra dan Golkar diminta mengusulkan kembali nama calon sebanyak dua orang pada Bupati. "Enam ketua fraksi tersebut duduk satu meja dalam menentukan calon yang akan diusung maksimal dua orang," kata politisi Demokrat memberikan penjelasan.

Sementara itu saat dikonfirmasi mengenai prosedur pemilihan, Toni menjelaskan, dua nama calon yang sudah ditetapkan oleh partai koalisi diserahkan pada Bupati untuk disetujui.  Kemudian diserahkan ke DPRD Kampar untuk dilakukan pemilihan menetapkan satu calon.  Dimana sebelumnya DPRD Kampar membentuk Panitia Pemilihan.

Sementara itu mengenai masa jabatan kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Kampar adalah hingga tahun 2022 mendatang.  Sama halnya dengan berakhirnya masa kepemimpinan Bupati/Walokota Kabupaten Indragiri Hilir dan Kota Pekanbaru. 

sumber: mediacenter.riau.go.id/gil

Halaman :

Berita Lainnya

Index