Miliki Ribuan Pil Extacy, Warga Inhu Diciduk Polisi

Miliki Ribuan Pil Extacy, Warga Inhu Diciduk Polisi

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HULU - Jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menangkap seorang warga Airmolek kecamatan Pasir Penyu Inhu yang memiliki narkotika jenis extacy sebanyak 1.135 butir. 

Ditangkapnya warga Airmolek kecamatan Pasir Penyu Inhu bernama Roli Antoni alias Roli (43) yang beralamat di RT 005 RW 003 jalan M Boya kelurahan Sekar Mawar kecamatan Pasir Penyu, pada Sabtu (27/8/16) sekira pukul 16.30 Wib oleh Sat Res Narkoba Polres Inhu, disampaikan Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, Minggu (28/8/16). 

"Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, menjual, memiliki, menguasai dan menyimpan diduga narkotika jenis pil extacy warna merah jambu sebanyak 1.135 butir," ujarnya seperti dilansir riauterkini.

Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan setelah anggota Sat Res Narkoba Polres Inhu mendapat Informasi adanya warga yang memiliki narkotika jenis pil extacy di jalan M Boya kelurahan Sekar Mawar kecamatan Pasir Penyu Inhu.

Saat personil anggota Sat Res Narkoba Polres Inhu menggeledah rumah pelaku Roli ditemukan narkotika jenis pil extacy dan narkotika jenis shabu di dalam kaca pirek. 

"Usai dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, kemudian pelaku Roli dan barang bukti berupa 1.135 butir narkotika jenis pil extacy, dua buah kaca pirek, satu set alat hisap shabu, satu dompet warna merah, satu buah mancis, satu buah timbangan elektrik, satu buah kotak hitam, satu buah Hp nokia dan satu pak plastik bening serta satu buah toples, dibawa ke Mapolres Inhu guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index