9 Tahun Digarap Ayah Tiri, Gadis 16 Tahun Hamil 4 Bulan

9 Tahun Digarap Ayah Tiri, Gadis 16 Tahun Hamil 4 Bulan
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah terhadap anak tirinya kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang remaja yang baru berusia 16 tahun. Akibat pemerkosaan itu, korban harus hamil empat bulan. 

Aksi pemerkosaan oleh bapak tiri yang diketahui bernama Rasim (39), warga Dusun Cibanjar, Desa Ruang Tengah, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, ini dilakukan sejak korban masih berusia tujuh tahun. 

Pemerkosaan itu terus berlanjut hingga korban dewasa. Dalam setiap melakukan aksinya, pelaku kerap mabuk minuman keras dan menonton video porno. 

Menurut pengakuan tersangka, korban digauli saat ibunya sedang pergi ke luar dan kondisi rumah sedang sepi. Mengenai banyaknya tersangka melakukan pemerkosaan itu sudah tidak terhitung, karena terlalu sering. 

Kasus pemerkosaan itu baru terungkap setelah ibu korban curiga atas perubahan tubuh putrinya itu. Setelah didesak, akhirnya korban menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya kepada ibunya. 

Setelah mendengar keterangan korban, ibunya langsung melaporkan ke Unit Perlindungan Anak Polres Lampung Selatan. Kini, tersangka telah mendekam di sel Polres Lampung Selatan. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

 

 

Sumber : Sindonews

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index