Polres Pelalawan Amankan 16 Kubik Kayu Ilog

Polres Pelalawan Amankan 16 Kubik Kayu Ilog
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO, PELALAWAN - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan Polda Riau amankan sebanyak 16 kubik kayu olahan yang diduga hasil Ilegal loging dari hutan Suaka Marga Satwa Krumutan, Kabupaten Pelalawan.

Berdasarkan keterangan Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Herman Pelani, Kamis (1/9/2016) mengatakan di kawasan hutan suaka marga satwa kerumutan kerap terjadi kegiatan ilegal loging (Ilog)

"Dengan info itulah kita tindak lanjuti dan dibentuk tim khusus untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," Ujarnya.

Setelah diselidiki selama lebih kurang satu minggu, Rabu kemarin tim berhasil melakukan penangkapan terhadap dua unit Mitsubishi Canter yang bermuatan sebanyak 16 kubik kayu olahan sepanjang 4 meter.

"Mereka ditangkap di Simpang SP 9 Jalan Lintas Timur, Desa Payu Atap, Kecamatan Pangkalan Lesung Dua, Kayu olahan diduga hasil Ilegal Loging dari Hutan Suaka Marga Satwa Kerumutan," jelasnya seperti dilansir riaubook.

Kasat Reskrim menegaskan, terhadap tersangka disangkakan Pasal 12 Huruf e jo Pasal 83 Ayat 1 Huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Barang bukti dan kedua pelaku diamankan di Polres Pelalawan guna dilakukan penyidikan," Tutupnya.

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index