Apkasindo Optimis Peningkatan Target PSR Menjadi 500 Ribu Hektar

Apkasindo Optimis Peningkatan Target PSR Menjadi 500 Ribu Hektar

HARIANRIAU.CO - Asosiasi  Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) mendukung niat pemerintah untuk mempercepat dan meningkatkan realisasi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) menjadi 500 ribu hektare. Salah satunya membenahi manajemen Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS), dan Kedua Pihak Dinas Perkebunan Provinsi dan Kabupaten Kota.

“Kami sangat mendukung ide dan strategi Menko Airlangga. Kunci percepatan PSR adalah BPDP-KS harus berani keluar dari zona nyaman. Keluar dari zona nyaman ini harus didukung oleh semua pihak. Khususnya mengubah peran dan fungsi BPDP melalui perpres. Sebenanya dalam regulasi sekarang ini saja BPDPKS sudah seharusnya berani keluar dari zona nyaman, sepanjang itu penugasan BPDP-KS," ujar Ketua Umum DPP APKASINDO, Gulat Manurung.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan peremajaan sawit rakyat ditargetkan  500 ribu hektare. Sebab, Pemerintah ingin Program peremajaan sawit rakyat (PSR) dapat mengamankan pasokan industri hilir kelapa sawit, termasuk mandatori penggunaan biodiesel campuran 30 persen (B30). 

Salah satu fokus peremajaan perkebunan sawit melalui integrasi antara kebun dan pabrik pengolahan minyak sawit, oleh karena itu Filosofi dari PSR itu adalah Intensifikasi. Jadi jika PSR ini mandek, maka rencana menuju B100 sebagaimana disampaikan Menko Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan terancam terganggu.

"Rantai pasok bahan baku TBS untuk Industri Biodisel tidak bisa bergantung 100% ke korporasi, kebun rakyat yang 42% adalah supporting utamanya. Jadi BPDP-KS, Dirjend Perkebunan dan Dinas Perkebunan jangan main-main dengan Target Sasaran PSR ini, apalagi sudah ada RAN Kelapa Sawit Melalui Inpres No 6 2019 yang sangat mendukung industri kelapa sawit Indonesia, terkhusus Petani sebagai Pekebun sawit," terang Gulat.

Untuk itu, tambahnya, pemerintah  akan merevisi aturan yang berkaitan dengan pokok penugasan BPDP-KS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) dan hal ini kabarnya sedang dibahas.

“Harus digesa perubahan peraturan presiden (perpres) penugasan BPDP itu sendiri, biar lebih kencang kecepatannya sesuai harapan dari Presiden Jokowi. Jadi yang pertama, selesaikan perpres BPDP agar replanting jadi tugas BPDP, tidak terlampau banyak tangan instansi lain,” ujarnya.

Gulat mengatakan  BPDP-KS selama ini enggan keluar dari zona nyaman yang mengakibatkan kinerjanya kurang optimal bagi kepentingan petani sawit.

“Kalau tidak  berani keluar dari zona nyaman, silahkan keluar dari BPDP-KS. Ada 6,3juta Petani sawit sangat berharap kepada kinerja BPDPKS,” tambahnya.

DPP APKASINDO, kata Gulat, mendukung Presiden Jokowi yang sudah membuat program sawit untuk rakyat melalui PSR dan sarana prasarana. Seharusnya, BPDP-KS wajib sekuat tenaga mensukseskan program ini.

“Tidak cukup, BPDP-KS hanya berkunjung ke luar negeri dengan alasan diplomasi sawit. Tapi, selesaikan tugas pokok dalam negeri. Jangan sebatas mencari alasan dan menyalahkan lembaga ataupun kementerian lain. Lalu, berdalih fungsi BPDPKS sebagai  juru bayar,” keluhnya.

Ia mengatakan sejak berdirinya BPDP-KS ternyata realisasi program sarana prasarana (sarpras) masih nol persen. Padahal, program sarpras ini sangat strategis, meliputi bantuan pupuk, infrastruktur kebun petani sawit. Sudah sejak 3 tahun lalu, harga TBS petani tidak menentu sehingga petani mengalami kesulitan dan tidak sanggup membeli pupuk. Alhasil, kegiatan pemupukan sawit petani tidak dilakukan sama sekali.

“Akibatnya seperti sekarang ini, dimana harga TBS naik tetapi produksi petani anjlok, ini sifat fisiologis sawit, tanpa pupuk sawit tidak akan pernah produktif dan berdampak tahunan dan sangat panjang  efek tanpa pemupukan tadi. BPDP-KS harus bertanggungjawab dan meminta maaf kepada 6,3 juta Petani Sawit, sebab dana pungutan (DP) yang dikelola BPDP-KS itu juga hak Petani, secara tidak langsung setiap DP 50 USD, akan mengurangi Rp.90-120 harga TBS yang diterima Petani. Seharusnya ketika harga sawit rendah dan petani tidak berdaya membeli pupuk. Seharusnya, BPDPKS turun membantu petani melalui dana sarpras yang dialokasikan sekitar 180 miliar rupiah, tapi sampai hari ini masih Nol Persen Penggunaannya. Kami APKASINDO tidak berkeberatan dan mendukung penuh DP tersebut, karena tujuannya sangat mulia," tegasnya.

Gulat mengatakan persoalan ini harus dievaluasi dan perlu membenahi manajemen BPDP-KS. Jika tidak terselesaikan, maka kinerjanya akan terganggu sebagaimana amanat  Perpres 61/2015 jo. Perpres 24/2016 jo. Perpres 66/2018. 

“Pemerintah itu memberikan tugas kepada BPDPKS untuk menghimpun, mengembangkan, dan menggunakan dana perkebunan sawit bagi kemaslahatan industri sawit. Awalnya dana BPDPKS memang difokuskan  memperkuat industri biodiesel dengan serapan dari total DP mencapai 90%. Tapi saat ini harga minyak bumi di atas Biodiesel tidak perlu lagi supporting, praktis dana BPDPKS itu fokus  tujuan program lainnya,” jelasnya.

BPDPKS resmi menjadi Badan Layanan Umum dan penetapan organisasi dan tata kerja Badan tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 113/PMK.01/2015 tanggal 11 Juni 2015. Pembentukan dilakukan sebagai pelaksanaan amanat pasal 93 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yakni menghimpun dana dari pelaku usaha perkebunan atau lebih dikenal dengan CPO Supporting Fund (CSF) yang akan digunakan sebagai pendukung program pengembangan kelapa sawit yang berkelanjutan.

Program pengembangan kelapa sawit berkelanjutan memiliki beberapa tujuan, yakni mendorong penelitian dan pengembangan, promosi usaha, meningkatkan sarana prasarana pengembangan industri, pengembangan biodiesel, replanting, peningkatan jumlah mitra usaha dan jumlah penyaluran dalam bentuk ekspor, serta edukasi sumber daya masyarakat mengenai perkebunan kelapa sawit.

Kunci kedua dari suksesnya PSR ini adalah, menurut Gulat Dinas Perkebunan di Provinsi dan Kabupaten Kota harus jemput bola ke Kelompok Tani dan Koperasi. Sebab yang bisa ikut PSR itu adalah bukan perorangan tapi Kelompok Tani atau Koperasi dengan luasan minimum 50 Ha Per Kelompok. Persyaratan PSR saat ini sudah cukup mudah dan praktis. Dinas Perkebunan harus merubah paradigmanya, ini bukan Proyek APBD, tapi pungutan dana sawit yang dikembalikan ke sawit dan harus dimanfaatkan.

"Seperti Riau yang jumlah petaninya lebih banyak dari korporasi,  yang diharapkan Juara dalam luasan PSR ternyata keok oleh Sumatera Barat. Gubernur dan Bupati serta Walikota di Riau harus mengevaluasi Kinerja Aparat SKPD Terkait PSR Kelapa Sawit ini, apa kendalanya dan mengapa target untuk Riau sangat jauh realisasinya. Pejabat terkait dalam hal ini Dinas yang mengurusi Perkebunan Sawit harus ditarget dalam setahun harus sekian hektar Petani yang ikut PSR," pungkasnya. 


sumber: mediacenter.riau.go.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index