PARAH!!! Kakek Ini Cabuli Cicitnya Usia 3,5 Tahun

PARAH!!! Kakek Ini Cabuli Cicitnya Usia 3,5 Tahun

HARIANRIAU.CO - Seorang kakek berinisial SPD (78), tega berbuat cabul kepada cicit perempuannya, AMB, balita berusia 3,5 tahun. Sedari kecil, AMB memang sudah tinggal bersama Kakek buyutnya ini.

Persetubuhan yang dilakukan kakek buyut terhadap cicitnya itu, diketahui sudah berlangsung lama. Namun, pelaku masih enggan mengakui kelakuan bejatnya itu.

"Enggak berkali-kali, baru empat kali, di Nganjuk dua kali, di Blora dua kali," kata SPD di hadapan penyidik Polres Tangsel, Sabtu (3/9) kemarin malam.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Samian mengatakan, pelaku melancarkan aksi jahatnya saat korban sedang terlelap. "Jadi dia melakukan pas cicitnya tertidur, dibantu air sabun sebagai pelicin," jelas Samian.

"Sementara Kami tidak bisa sampaikan berapa banyak, dia melakukan lebih dari satu kali," tambahnya.

Pengungkapan kasus tersebut, berdasarkan laporan Marsela Foundation (lembaga sosial di Tangsel) ke Polres Tangsel setelah melihat adanya bercak darah dari pampers korban.

"Awalnya memang Kakek dan cicit tinggal di tempat kami, di hari kedua si Kakek menghilang dan saat kami urusi bayi 3 tahun itu ada darah di pampersnya," terang Marsilia, Ketua Marsela Foundation.

Diterangkan Marsilia, bayi ABM sedari kecil sudah tinggal bersama Kakek buyutnya, lantaran sang Ibu bekerja sebagai TKW di Malaysia. "Sementara ayah korban pergi meninggalkan begitu saja," terang Marsilia.

Atas perbuatan, pelaku SPD, yang bekerja sebagai pengamen dijerat pasal 81 sub pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index