Miliki Sabu-sabu, Oknum Honorer Dishubkominfo Inhil Diciduk Polisi

Miliki Sabu-sabu, Oknum Honorer Dishubkominfo Inhil Diciduk Polisi
Tersangka dan barang bukti saat diamankan pihak kepolisian.

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - FAH (31) seorang oknum honorer Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Indragiri Hilir diamankan pihak Kepolisian karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Selasa (6/9/2016) dini hari.

Penangkapan honorer tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sering menjual narkotika di Jalan Batang Tuaka. Berkat informasi tersebut, dilakukan penyelidikan anggota Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir pada Senin (5/9/2015) sekira pukul 15.00 WIB.

Dari hasil penyelidikan tersebut, dan setelah didapat informasi yang pasti, selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan anggota sat narkoba yang di pimpin oleh Kanit 2 Sat Res Narkoba AIPDA K Sianipar untuk melakukan penanhkapan.

"Di TKP, personel Sat Res Narkoba melihat tersangka sedang berada di depan rumahnya di Jalan Batang Tuaka dan memakai jaket warna hitam," kata Kapolres Indragiri Hilir melalui Paur Humas IPDA Heriman Putra, Selasa (6/9/2016).

Ketika tersangka melihat anggota Sat Res Narkoba, tersangka nampak membuang 1 benda yang dibungkus plastik putih bening yang diduga adalah sabu-sabu.

"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut dan dilanjutkan dengan tindakan penggeledahan badan dan rumah dari tersangka, dari hasil penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti narkotika," ucapnya.

Dari penggeledahan, lanjut Putra pihaknya berhasil mengamankan 1 paket kecil sabu dibungkus plastik bening, 1 paket sedang dibungkus plastik klep les merah dan 3 paket kecil shabu dibungkus plastik putih bening, 1 buah kotak warna merah jambu berisi 2 paket kecil sabu dibungkus plastik putih bening.

"1 bilah gunting penjepit, 1 bilah gunting pemotong, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 ikat plastik putih bening diduga untuk pembungkus shabu, 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1 buah mancis gas, 1 set bong (alat isap shabu, red) terbuat dari botol kaca yang pada ujungnya terpasang pipet dan kaca pembakar, 1 Handphone Nokia TYPE 225 kesing warna hitam dan Uang tunai sebanyak RP. 695.000,-," kata Putra.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index