Pemenggal Leher Nenek di Rohul Divonis Penjara Seumur Hidup

Pemenggal Leher Nenek di Rohul Divonis Penjara Seumur Hidup
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO, ROKAN HULU - Rismin alias Min (20) pelaku pemenggal leher nenek Intan (60) warga Transpol Kecamatan Ujungbatu, Rokan Hulu (Rohul) divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian, Selasa (6/9/2016). Atas vonis hakim, terdakwa masih pikir-pikir.

Majelis Hakim juga Ketua PN Pasirpangaraian Sahrudi, dengan anggota Irvan Lubis dan Manata Binsar, serta Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohul Gilang Gemilang, membacakan bahwa secara sah dan terbukti terdakwa Rismin bersalah telah menghabisi nyawa nenek Intan dengan cara sadis.

Sesuai tuntutan JPU sebelumnya, terdakwa Rismin dituntut pasal pembunuhan berencana dijerat Pasal 340 KUHP, karena memenggal kepala nenek Intan hingga terpisah dari lehernya di samping rumah korban di Transpol RT 001/ RW 002 Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujungbatu, Selasa (3/5/2016) silam sekira pukul 11.30 WIB.

Sementara itu, Irvan Lubis, salah seorang hakim mengatakan vonis dijatuhkan ke Rismin sudah sesuai. Perbuatan dilakukan terdakwa dinilainya sadis dan brutal, apalagi Rismin merupakan anak angkat atau anak asuh dari salah seorang anak korban.

"Majelis hakim tidak ada lagi pertimbangan lagi yang meringankan. Vonis sudah sesuai dengan tindakan dilakukan terdakwa," jelas Irvan usai sidang.

Sementara, JPU dari Kejari Rohul Gilang Gemilang mengatakan hasil sidang vonis ini akan disampaikan dulu ke atasannya, apalagi terdakwa masih pikir-pikir. "Namun bila terdakwa banding kita harus persiapkan diri untuk persidangan lagi," jelas Gilang.

Ditanya Majelis Hakim soal putusan seumur hidup, terdakwa Rismin mengakui masih pikir-pikir. "Saya terima (keputusan seumur hidup), pengadilan di dunia ini tidak ada yang adil, yang adil di akhirat nanti," jelas Rismin.

 

Sumber : Riauterkini

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index