Lakukan Penculikan, Pasangan Kekasih di Rengat Diamankan

Lakukan Penculikan, Pasangan Kekasih di Rengat Diamankan
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO, RENGAT - Ma (20) dan Su (16) adalah sepasang kekasih yang ditangkap aparat kepolisian Polres Inhu karena melakukan penculikan terhadap seorang anak berinisial Er (11). 

Keduanya diamankan polisi di Bangkinang, Kabupaten Kampar pada Rabu (7/9/2016) lalu.

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Hidayat Perdana didampingi Kanit PPA Polres Inhu, Aipda Chairul, Su menculik Er atas perintah Ma. 

Ma juga diketahui salah satu buronan yang menjadi target Polres Inhu setelah melarikan diri dari Rutan Kelas II B Rengat pada akhir Mei 2016 lalu.

"Su ingin ikut dalam pelarian Ma ke Rimbo Bujang, namun rekan Ma berinsial Ag (DPO red) melarang kekasihnya itu untuk ikut," ujar Chairul, Jumat (9/9/2016) seperti dilansir riauair.

Namun karena Ma mendesak, Ag memperbolehkan dengan syarat Su harus membawa seorang anak kecil.

Menurut keterangan Chairul, Er rencana akan dibawa ke Duri. Dugaan sementara Er hendak dijual, hanya saja belum dapat dipastikan kemana dan siapa yang akan membeli.

Beruntung, Er berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Lipat Kain pada tanggal 19 Juni 2016 lalu. Saat itu pihak kepolisian Polres Inhu melakukan pengejaran ke daerah Rimbo Bujang, Provinsi Jambi. 

Sayangnya saat tiba di sana para pelaku sudah melarikan diri ke arah Lipat Kain, Kabupaten Kampar.

Setelah berkoordinasi dengan Polsek Lipat Kain, aparat kepolisian menyetop travel yang digunakan oleh Ma dan Su untuk melarikan Er. Sayangnya saat itu, Ma dan Su berhasil melarikan diri dengan dan meninggalkan Er.

Sat Reskrim Polres Inhu kembali melakukan pengejaran dan menemukan keberadaan Su dan Ma di Bangkinang. Setelah memastikan keberadaan Su dan Ma, Kasat Reskrim Polres Inhu langsung memerintahkan penangkapan terhadap keduanya.

Saat ini Su dan Ma masih diperiksa di Polres Inhu.

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index