Bagaimana Hukumnya dalam Islam Memasang Behel dan Kawat Gigi?

Bagaimana Hukumnya dalam Islam Memasang Behel dan Kawat Gigi?
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Gigi merupakan salah satu bagian dari mulut yang dapat terlihat ketika seseorang tersenyum. Gigi memiliki peran yang sangat penting dalam sistem pencernaan manusia. Namun, tak jarang orang yang ingin mengubah penampilan giginya dengan menggunakan Behel atau Kawat Gigi.

Dikutip harianriau.co dari aktual.co, behel gigi memang sempat menjadi tren yang digemari oleh beberapa kalangan, baik pria maupun wanita. Mereka memasang Behel gigi ini dengan tujuan yang berbeda-beda.

Ada yang untuk mempercantik diri, mengikuti tren atau memperbaiki struktur gigi yang rusak karena Cacat. Tren ini juga merupakan salah satu tren yang cukup mahal karena harus dilakukan dengan orang-orang yang profesional.

Namun, bagaimana Islam memandang tren ini?

Dijelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Masud bahwa Rasullah bersabda, “Melaknat perempuan yang mencabut alisnya, dan merapikan giginya agar terlihat indah. Mereka mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menjelaskan bahwa seseorang yang merapikan giginya dengan tujuan agar terlihat indah, maka Allah akan melaknatnya. Hal ini karena Behel gigi yang digunakan akan mengubah apa yang sebelumnya merupakan ciptaan Allah Swt.

Pada dasarnya, mengubah sesuatu yang merupakan ciptaan Allah pada diri seseorang dilarang. Dalam surat An-Nisa ayat 119 dijelaskan bahwa perilaku tersebut termasuk bujuk rayu setan untuk melakukan kemaksiatan.

“Dan aku (setan) sungguh akan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah), maka sungguh mereka benar-benar mengubahnya.”

Syekh Ibnu Utsaimin, seorang ulama fiqh kontemporer berfatwa mengenai hukum memperbaiki gigi. Bahwa beliau mengharamkan pemasangan Behel gigi kalau tujuannya untuk Memperindah tampilan.

“Jika tujuannya untuk mempercantik dan Memperindah, maka hukumnya haram. Namun, jika bertujuan karena menghilangkan Cacat di gigi, maka diperbolehkan.”

Mengenai hal-hal yang diperboleh dalam pemasangan Behel gigi, Syekh Salih Al-Fauzan, Anggota Komite Tetap untuk Penelitian dan Fatwa Islam di Makkah berpendapat apabila tujuan menggunakan Behel untuk Pengobatan, atau dalam rangka menghilangkan gigi yang jelek, atau adanya kebutuhan untuk melakukan Pengobatan seperti gigi yang tidak dapat digunakan untuk mengunyah makanan, kecuali memperbaikinya dan menatanya, maka diperbolehkan memperbaikinya.

Nah, jika kamu ingin memasang Behel gigi atau Kawat Gigi, perhatikan dahulu hal-hal tersebut dan tetapkan tujuannya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index