Kasus Dugaan Nikahi Bocah Tujuh Tahun, Syekh Puji dan Anak Diperiksa Polisi

Kasus Dugaan Nikahi Bocah Tujuh Tahun, Syekh Puji dan Anak Diperiksa Polisi

HARIANRIAU.CO - Syekh Puji menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan menikahi bocah tujuh tahun. Lelaki dengan nama asli Pujiono Cahyo Widiant ini diperiksa di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng), Senin (6/4/2020).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar F Sutisna sendiri sebenarnya tidak menyebut nama Syekh Puji dalam pemeriksaan hari ini. Ia hanya menyebut, dalam kasus dugaan nikah siri dengan bocah di bawah umur polisi akan memeriksa dua orang saksi.

Dari dua orang tersebut, satu adalah pimpinan pondok pesantren dan anaknya.  Kemungkinan besar pimpinan pondok yang dimaksud adalah Syekh Puji. Hal itu dikarenakan Syekh Puji juga tercatat sebagai pemilik Ponpes Miftahul Jannah Pujiono CW yang berada di Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

"Hari ini, hari Senin kami memanggil dua orang lagi, yakni pimpinan pondok dan anak dari Syekh Puji. Kita panggil untuk dimintai keterangan," ungkap Iskandar, mengutip dari Solopos.com.

Iskandar mengatakan Polda Jateng saat ini masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pernikahan siri yang dilakukan Syekh Puji dengan anak berusia 7 tahun.

Penyidik sudah meminta keterangan enam orang saksi. Salah satu di antaranya merupakan saksi ahli dari pihak kedokteran. Keterangan dokter diperlukan untuk mengetahui apakah ada tanda-tanda kekerasan seksual yang dialami anak berusia 7 tahun tersebut.

Syekh Puji dilaporkan telah menikahi anak berusia 7 tahun oleh Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Provinsi Jateng, akhir Februari lalu. Ia dilaporkan karena diduga menggelar pernikahan siri dengan anak berusia 7 tahun pada 2016 lalu.

Halaman :

#Syeh Puji

Index

Berita Lainnya

Index