Berawal Dilarang Konsumsi Miras, Suami di Kempas Hajar Istri

Berawal Dilarang Konsumsi Miras, Suami di Kempas Hajar Istri
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Berawal dari dilarang konsumsi minuman beralkohol, pertengkaran pasangan suami istri di Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri, Fir (24) dan San (24) mulai terjadi dan mengakibatkan Fir harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Dari keterangan Kapolres Indragiri Hilir melalui Paur Humas IPDA Heriman Putra, Minggu (17/9/2016) mengatakan bahwa kejadian bermula ketika korban (San, red) menghampiri terlapor (Fir, red) yang saat itu sedanginum minuman beralkohol pada Selasa (13/9/2016) malam.

Sampai dilokasi tempat suaminya minum, pelapor langsung mengatakan bahwa tidak wajar kalau sudah punya anak istri kalian seperti itu.

"Mendengar perkataan seperti tersebut diatas terlapor langsung akan memukul korban namun tidak kena karena korban mendorong pelaku untuk menghindari pukulannya," sebut Putra.

Selanjutnya, kata Paur, korban dan plaku pergi menuju kantin tempat korban berjualan yaitu di Pasar Malam Jalan Lintas Rengat, Kelurahan Kempas, Kecamatan Kempas.

Sesampainya ditempat tersebut pelaku meminta kunci sepeda motor kepada korban untuk pergi.

Dan korban memberikan kunci tersebut kepada pelaku, kemudian pelaku meninggalkan tempat tersebut kurang lebih 15 menit.

"Kemudian pelaku datang lagi ke tempat tersebut dan menyuruh korban pulang sambil marah-marah, korban mengatakan "Ya sebentar mau membereskan dagangan dulu"," ujar Putra.

Mendengar hal tersebut pelaku marah dan membalikkan meja tempat jualan dan pelaku memukul korban pada bagian kepala yang mengakibatkan korban tersungkur.

Baru pada hari Jumat tanggal 16 September 2016 korban melaporkan kejadian kekerasan fisik dalam rumah tangga yang dialaminya tersebut ke Polsek Kempas.

 

 


Ragil Hadiwibowo

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index