Miliki Dadah, Wanita 43 Tahun di Inhil Ditangkap Polisi

Miliki Dadah, Wanita 43 Tahun di Inhil Ditangkap Polisi
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR – ER (43) seorang  warga Jalan H Arif, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu diciduk Satuan Narkoba Polres Indragiri Hilir, Senin (19/9/2016) sekira pukul 03.00 WIB.

Wanita tersebut diamankan pihak kepolisian karena terbukti memiliki Dadah jenis Sabu-sabu dan Inex.

Penangkapan pemilik barang haram ini bermula dari informasi dari masyarakat bahwa pada Senin (19/9/2016) sekira pukul 02.00 bahwa Atik sering melakukan transaksi narkoba.

“Kemudian Kasat Narkoba memerintahkan jajarannya untuk melakukan penangkap dan pengeledahan terhadap pelaku  ER als AT padanya ditemukan barang bukti seperti HP strobery, tiga paket kecil dan satu paket sedang sabu dengan berat kotor 2,70 gram,” sebut Kapolres Indragiri Hilir melalui Paur Humas IPDA Heriman Putra, Senin (19/9/2016).

 Kemudian pada pelaku dilakukan interogasi dan didapat informasi bahwa pelaku mendapat barang tersebut dari DE alias ED.

“Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Inhil utk pengembangan dan proses lebih lanjut,’ sebut Putra.

 

 

Ragil Hadiwibowo

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index