Usai ER, Polres Inhil Bekuk DE Pemilik 3,69 Gram Sabu

Usai ER, Polres Inhil Bekuk DE Pemilik 3,69 Gram Sabu

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR – Hasil pengembangan dari ER pemilik Narkoba jenis Sabu-sabu dan Inex, Polres Indragiri Hilir berhasil menciduk DE (38) seorang warga Jalan Telaga Biru, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu.

DE diamankan pihak kepolisian di Jalan Telaga Biru, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu pada Senin (19/9/2016) sekira pukul 06.30 WIB.

Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan 16 paket kecil di duga sabu-sabu seberat 3,69 Gram, satu buah HP Nokia warna hitam, satu buah gunting, satu buah tang penjepit. satu buah bong dan uang sejumlah Rp 450Ribu.

“Ketika dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah ditemukan barang bukti seperti tersebut ,” Kata Paur Humas Polres Inhil IPDA Heriman Putra, Senin (19/9/2016).

Selanjutnya kata Putra dilakukan interogasi bahwa pelaku memperoleh BB tersebut dari temannya di Palembang dengan cara menjemput langsung.

“Selanjutnya pelaku dan BB di bawa ke Polres Inhil utk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.

 

 

Ragil Hadiwibowo

 

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index