Bupati Rohil Harapkan Bantuan GPS dari KKP RI

Bupati Rohil Harapkan Bantuan GPS dari KKP RI

HARIANRIAU.CO, ROKAN HILIR - Pemkab Rohil   mengelar  kegiatan program produk hukum perikanan dengan menghadiri para nelayan Rohil dan nelayan Kabupaten Bengkalis

“Saya mendapat keluhan nelayan lokal, bahwa kapal tangkap ikan pukat harimau diduga berasal Sumut (sumatrra Utara) merambah hasil potensi laut wilayah Rohil belakangan ini, Hal tersebut membuat kekwatiran  terhadap nasib nelayan lokal akan menangkap ikan dilaut,” kata Bupati Rohil H Suyatno, Selasa (20/9/20160 pada acara pembukakan program produk hukum perikanan.

Nelayan menjalankan aktivitas tangkapan ikan tidak mempunyai alat monitor GPS sehingga memasuki wilayah perairan Malaysia, sehingga beberapa waktu lalu 19 nelayan ditahan di Malaysia.

“Makanya kita harapkan kepada KKP (Kementerian Kelautan, dan Perikanan) RI agar dapat memberi bantu alat monitor GPS tersebut agar nelayan tidak memasuki atau sasaran masuk kewilayah perairan Malaysia nantinya,” harapnya.

Danlanal  Dumai Letkol Laut (P) M Risahdi  (Han) menyampaikan Nelayan harus siap mental dan cerdas sebelum turun ke laut oleh karena  kondisi cuaca tidak bisa diprediksi
melaut harus lebih matang.

Kata Danlanal, Bagansiapiapi masuk perairan internasional nelayan perlu memahami rambu rambu zona larangan penangkapan ikan.

Perlunya kematangan dan siap menerima tatangan berhadapan dengan laut karena perbatasan negara jiran tetangga dan indonesia masih belum adanya kesepakatan perairan

Perairan Rohil berada dizona overlay MOU antara pemerintah Indonesia dan Malaysia tahun 1969. Kemudian Muncul Zona Ekonomi Ekslusif tahun 1982 pihak Malaysia tidak setuju Kesepakatan ZEE tersebut hingga kini.

"ZEE menjadi polemik antar indonesia dan malaysia, sudah 44 kali perundingan diadakan belum adanya kata kesepakatan antara dua belah pihak Negara," kata Risahdi

Sementara Danlanal Tanjung Balai Asahan (Sumut) Letkol Prasetya menuturkan konplik horizontal butuh aplikasinya  memberi gambaran kepada nelayan agar tidak terjadi seperti ditanjung balai asahan

Menurut Letkol itu Pulau jemur masih dalam penaga Tanjung Balai dan Dumai  terkait dengan masalah stabilitas keamanan Rohil dan Sumut.

"TNI bukan tidak tegas,karena terjadinya salah alat tangkap terjadi pembakaran,kalau kita tegaskan semua alat tangkap hela kita tindak tegas. Danal bagansiapiapi harus memahami ini perintah negara
wilayah perikanan Indonesia," ujarnya

Nelayan harus bebas tangkap ikan dimanapun perairan kecuali alat tangkap dilarang oleh  pemerintah.
Nelayan hanya bisa menangkap 12 hingga 30 Mil wilayah perairan.

"Terkait kotak-kotak penangkapan ikan daerah perairan indonesia belum adanya aturan hukum kelautan dimana saja nelayan bisa menangkap ikan, asal alat sesuai aturan perikanan," katanya.

 

 

Syofyan Rambah

Halaman :

Berita Lainnya

Index