Begini Cara Kerja Mucikari Prostitusi Online di Pekanbaru

Begini Cara Kerja Mucikari Prostitusi Online di Pekanbaru

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Praktik prostitusi online anak di bawah umur maupun penyuka sesama jenis di Pekanbaru memang mengejutkan. 

Bukan saja korbannya yang masih di bawah umur. Para mucikari yang menjajakan para gadis belia kepada para hidung belang pun masih tergolong berusia muda. 

Sebut saja RT alias Edo yng masih berusia 20 tahun, DD alias Odi berusia 18 tahun dan Nr yang masih berusia 20 tahun.

Mereka menggunakan perangkat smart phone untuk menjajakan para gadis-gadis belia yang harusnya masih duduk di bangku pendidikan. Menggunakan sejumlah jejaring sosial sepereti Facebook dan sejenisnya, mereka menjajakan para daun muda tersebut kepada para hidung belang dengan tarif variatif. 

''Ada yang menawarkan sampai Rp3 juta semalam, ada juga yang menawarkan Rp800 ribu, tergantung kesepakatan dan permintaan,'' ungkap Kombes Surawan saat ekspose penggerebekan praktik prostitusi online dalam operasi cyber patrol yang dilaksanakan Selasa, 20 September 2016 malam di sejumlah hotel mewah di Pekanbaru. 

Aparat kepolisian Direskrimum Polda Riau, sebut Surawan, masih menyelidiki modus dari para mucikari dalam menjalankan praktik haram human trafficking tersebut. 

Namun, Surawan menyebutkan kalau masing-masing mucikari yang ditangkap memiliki keterkaitan dan diduga merupakan sindikat pedagangan manusia. 

Terbongkarnya praktik haram ini sendiri bermula dari penelusuran aparat kepolisian terhadap sejumlah akun yang dicurigai menjadi media untuk transaksi prostitusi online. 

Saat dilakukan penggerebekan, aparat menemukan bukti yang mencengangkan, karena para wanita yang diperjual belikan ternyata masih dibawah umur. Bahkan, ada juga yang melayani praktik seks sesama jenis. 

"Ada beberapa Medsos yang kita pantau, beberapa keberadaannya bukan di kita (bukan di Riau, red). Kalau di kita cuma satu Medsos yang terindikasi ada bisnis protitusi online. Ini akan kita selidiki lebih dalam lagi," ungkap Surawan lebih jauh.

Sindikat bisnis prostitusi online yang diduga  diotaki Edo ini disebutkan sudah berjalan sekitar enam bulan. 

Dalam oparasi yang dilakukan, aparat menemukan lima nama anak di bawah umur yang masuk daftar 'anak asuh' para mucikari muda ini.

Lantas seperti apa teknis transaksi jual belinya? berdasarkan penelusuran aparat, transaksinya secara umum dilakukan di hotel. 

"Ya, di hotel biasanya. Yang menentukan tempatnya si pelanggan. Nanti uangnya dibayar tunai ke ABG (red), setelah itu baru disetor ke mereka (mucikari, red). Kita masih dalami lagi, berapa orang 'anak asuh' mucikari tersebut," bebernya.

Atas perbuatannya, Edo, Odi dan Nr terancam dijerat Pasal 76 Huruf (i), dengan ketentuan pidana Pasal 88 UU No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Junto Pasal 296 dan atau 506 KUHPidana.

 


Riausky

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index