Pelaku Curanmor di Pelalawan Dibekuk

Pelaku Curanmor di Pelalawan Dibekuk
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO, PELALAWAN - Jajaran Kepolisian Polres Pelalawan, meringkus tiga pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nopol BM 3584 YW milik korban Afrido, pada Selasa (20/9/2016) kemarin.

Ketiga spesialis curanmor berinisial IK, RI dan WA tak berkutik saat dibekuk petugas, di Jalan Akasia, tepatnya di Warnet Super, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Selasa (20/9/2016).

"Bersama ketiganya, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nopol BM 3584 YW milik korban," sebut Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Herman Pelani, Kamis (22/9/2016).

Penangkapan ketiga tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan, usai menerima laporan korban dan memeriksa sejumlah saksi dilokasi kejadian perkara sehingga diketahui identitas pelaku. 

"Kami melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap ketiga pelaku," kata Herman.

Dijelaskannya, kepada polisi ketiga tersangka juga mengakui telah melakukan 6 kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah titik di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Saat ini ketiga tersangka bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna penyelsikan dan pengembangan lanjut atas kasusnya.

"Kami masih melakukan pengembangan kasusnya. Ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya pidana penjara di atas lima tahun," tukas Herman Pelani.

 

 

Dedi

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index