Jual Kulit Harimau Sumatera, Warga Inhu Diciduk

Jual Kulit Harimau Sumatera, Warga Inhu Diciduk

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Dua warga Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, ditangkap tim penegakan hukum KLHK karena menguasai kulit harimau secara ilegal. Keduanya mengaku menjual kulit harimau sumatera dengan alasan desakan ekonomi.

Ayat (51) dan Niko (38) tertangkap tangan oleh tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK). Dari tangan mereka disita satu kulit harimau sumatera dewasa. 

Ayat, menyebutkan dirinya nekat akan memasarkan kulit harimau itu karena terlilit utang. 

"Saya punya utang Rp 58 juta kepada seseorang yang harus akhir bulan ini dilunasi. Jadi karena itu, saya nekat akan menjualkan kulit harimau itu," kata Ayat bapak dari empat orang anak itu dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (29/9/2016) malam di Kantor BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam) Riau.

Pengakuan rekannya, Niko mengaku kulit harimau itu laku untuk menambah penghasilannya yang selama ini hanya seorang sopir travel. Keduanya sama-sama menyadari harimau adalah satwa yang dilindungi.

"Nggak menyangka kalau akhirnya seperti itu (ketangkap). Saya kira hukumannya ringan saja," kata ayah 3 orang itu.

Mereka berdua sama-sama tidak mengetahui siapa sebenarnya pemilik awal kulit harimau itu. Tapi mereka hanya diminta mencari pembelinya. 

"Kami ini rasa-rasa sudah terjebak. Padahal kulit harimau itu bukan milik kami. Kami hanya disuruh mencari penjualnya," kata Ayat. (Det)

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index