Sopir Truk Jual Istri Sendiri Rp1,5 juta Untuk Layanan Threesome

Sopir Truk Jual Istri Sendiri Rp1,5 juta Untuk Layanan Threesome
Suami ini tega menjual istri sendiri (Foto: Enggran Eko Budianto)

HARIANRIAU.CO - Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Iwan Sebastian mengatakan kasus suami jual istri atau perdagangan manusia ini terungkap berkat laporan masyarakat pada Sabtu (9/1/2021) sekitar pukul 09.00 WIB. Pihaknya menerjunkan tim untuk menggerebek salah satu hotel di Kota Mojokerto sekitar pukul 14.30 WIB.

"Saat kami gerebek, tersangka, istrinya, dan pria hidung belang dalam keadaan telanjang badan setelah melakukan hubungan intim. Mereka kami bawa untuk diperiksa," kata Iwan saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (12/1/2020).

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu bukti percakapan tersangka dengan pria hidung belang di Twitter, 2 kondom bekas pakai, satu dompet warna cokelat, uang tunai Rp1,5 juta, satu ponsel pintar, motor Yamaha Mio Soul, satu handuk dengan bercak darah, serta satu seprai dan selimut.

"Tersangka menjual istrinya kepada pria hidung belang menggunakan Twitter. Jasa yang ditawarkan threesome," terang Iwan.

Akibat perbuatannya, pelaku bernama Alfian Zulfikri (39) itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 296 dan 506 KUHP. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tegas Iwan.

Tersangka Alfian mengaku sudah 15 tahun menikah dengan istrinya. Dia mempunyai 3 anak laki-laki dari perempuan berusia 39 tahun tersebut.

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index