ICW Nilai Penerbitan SP3 15 Perusahaan Riau Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan

ICW Nilai Penerbitan SP3 15 Perusahaan Riau Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan

HARIANRIAU.CO - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan dan lahan pada 2015 silam tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Emerson, proses pemberian SP3 tersebut dilakukan secara tertutup dan tanpa dasar pertimbangan yang kuat.

"Proses penghentian ini dilakukan secara diam-diam dan tertutup. Ini kalau tidak tercium oleh media, tidak akan ada pernyataan resmi," ujar Emerson dalam diskusi media di Sekretariat Kontras, Jakarta, Senin (3/10/2016).

Selain itu, Emerson juga mempertanyakan sulitnya publik mengakses dokumen SP3 yang telah dikeluarkan Kepolisian. Padahal, kata Emerson, dokumen perkara yang sudah dihentikan seharusnya bisa diakses secara terbuka oleh publik.

"Kalau kasus ini sudah selesai ya dikasih saja. Dalam UU Keterbukaan Informasi Publik juga kan boleh karena kasus ini sudah selesai," ucap Emerson seperti dilansir kompas.com.

Emerson pun menilai, banyak kejanggalan dari diterbitkannya SP3 tersebut. Pasalnya, ahli yang dilibatkan dalam penyelidikan kasus ini merupakan pegawai Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Riau yang hanya mengawasi kegiatan usaha.

Dengan begitu, Emerson menganggap mungkin saja ada upaya penghentian dan dipersulitnya dokumen SP3 untuk diakses publik.

"Mungkin saja ada intervensi di luar institusi penegak hukum. Ini tidak murni penegakan hukum karena banyak kejanggalan. Prematur, belum selesai semua sudah di SP3," ujar Emerson.

Kebakaran hutan hebat terjadi di Riau pada Juli 2015. Dalam kebakaran tersebut ditemukan unsur kesengajaan yang akhirnya menyeret 15 perusahaan serta 25 orang untuk diproses hukum.

Adapun kelima belas perusahaan tersebut adalah PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), dan PT Sumatera Riang Lestari (HTI).

Lalu, PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), dan PT Riau Jaya Utama.

Namun Polda Riau mengeluarkan SP3 kepada 15 perusahaan tersebut. Alasannya tak ada bukti yang mengarah bahwa 15 perusahaan tersebut membakar hutan dan lahan.

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index