15 Ton Bawang Ilegal di Dumai Diamankan

15 Ton Bawang Ilegal di Dumai Diamankan
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO, DUMAI - Petugas Bea Cukai Madya Pabean Dumai menyita sekitar 1.500 karung atau 15 ton bawang merah impor diduga ilegal asal Malaysia diangkut dua truk saat melintas di Kelurahan Mundam.

Kasubsi Operasi dan Penindakan BC Dumai Eko Wigiyanto di Dumai, Selasa, mengatakan, bawang merah ilegal bongkar di salah satu jalur pelabuhan tidak resmi di perairan Selingsning Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai dan direncanakan dibawa ke Kota Medan.

"Dua truk membawa bawang ini kita tegah selama dua hari dengan total muatan 1.500 karung saat melintas di ruas jalan kelurahan mundam kecamatan medang kampai dumai," kata Eko, Selasa.

Dijelaskan, penangkapan belasan ton bawang merah impor Malaysia yang dilarang masuk melalui pelabuhan resmi Dumai ini berkat informasi masyarakat dan ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

Selanjutnya, komoditi pertanian non sayuran ini segera akan dilimpahkan ke Balai Karantina setempat untuk dilakukan proses pemusnahan sesuai ketentuan berlaku.

"Untuk pelimpahan dan tindakan proses pemusnahan bawang ilegal ini kita masih berkoordinasi dengan balai karantina setempat sesuai aturan," sebut dia.

Ditambahkan dia, hasil pemeriksaan kepada supir truk diakui bahwa bawang merah selundupan merupakan milik seseorang warga Dumai diduga bernama David dan sejauh ini masih terus dalam penyelidikan.

Upaya penyelundupan bawang merah ilegal di sepanjang pantai Dumai sejauh ini diakui dia masih marak terjadi dan untuk mengantisipasi Bea Cukai menurunkan petugas dan kapal patroli rutin ke sejumlah perairan rawan.

Diketahui juga bahwa sejumlah instansi berwenang di perairan juga terlibat aktif memberantas dan menggagalkan penyelundupan bawang merah ini, yaitu Kodim 0320, TNI AL, Satpol Air Polres Dumai dan bekerjasama dengan Balai Karantina untuk proses pemusnahan. (Ant)

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index