JIAH!!! Pasal Celana, Dua Pria ini Dibekuk Polisi

JIAH!!! Pasal Celana, Dua Pria ini Dibekuk Polisi
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO, KAMPAR - Hanya gara-gara ingin menanyakan celana hilang bersama temannya malah berujung dugaan pengeroyokan, akhirnya diduga Dua (2) orang pelaku harus berurusan dengan Polisi. 

Dua orang diduga pelaku pengeroyokan ditangkap Polsek Siak Hulu pada hari Selasa kemarin terhadap Candri Marbun (25) yang terjadi pada tanggal 22 September 2016 lalu, di Jalan Amal, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Tersangka pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang diamankan Polsek Siak Hulu tersebut berinisial HS (23) dan SS (20), keduanya adalah warga Dusun Bencah Limbat, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Peneili Zalukhu saat dikonfirmasi wartawan. 

"Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum selanjutnya," ujarnya.

Dijelaskan Kapolsek, bahwa Kedua tersangka ditangkap atas laporan korbannya Candri Marbun karena melakukan pengeroyokan dan penganiayaan atas dirinya.

Peristiwa ini berawal pada hari Kamis (22/09/2016) lalu sekira pukul 17:00 WIB, saat itu korban diajak oleh temannya Stabil Sarumaha pergi kerumah terlapor HS untuk menanyakan mengenai hilangnya celana korban.

Sesampai dirumah HS, terjadilah pertengkaran mulut dan kedua tersangka meninju beberapa kali bagian muka korban yang mengakibatkan wajahnya mengalami luka memar, sejak kejadian tersebut kedua tersangka menyembunyikan diri. 

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Polsek Siak Hulu, akhirnya kedua Tersangka berhasil ditangkap pada hari Selasa, tanggal 04 September 2016 dan diamankan di Polsek Siak Hulu. (Rsy)

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index