Polres Rohul Bekuk Pengedar Ganja, Satu Diantaranya PNS Dinkes

Polres Rohul Bekuk Pengedar Ganja, Satu Diantaranya PNS Dinkes

HARIANRIAU.CO, ROKAN HULU - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil menangkap Satu kelompok terdiri dari 9 orang diduga pemain Narkotika jenis Daun Ganja kering dan Narkotika jenis Shabu-shabu.

Satu diantaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kesehatan Kabupaten Rohul, satu diduga Bandar /Pengedar

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Dasril mengatakan, Sembilan orang yang diduga Pelaku narkotika ini, mereka ditangkap di dalam rumah kosong di Dusun Tanjung Berani Desa Bangun Purba Timur Kecamatan Bangun Purba Jumat,(07/10/2016) sekira pukul 23.00 wib, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/137.a/X/2016/Res Rohul, tgl 07 Oktober 2016.

"Kesembilan itu, pekerjaannya, Satu PNS, Satu buruh bangunan yang lainnya Pengangguran,"tulis dalam pers rilisnya Kasat Narkoba Polres Rohul Sabtu, 8 Oktober 2016.

Lanjutnya, para tersangka bernisial ASD (29)  alamat Dusun Tanjung Berani Desa Bangun Purba Timur Kec.Bangun Purba, AAN (38), PNS Dinas Kesehatan Kab. Rohul, warga Simp Padang Bulan Desa Bangun Purba Timur, IAS (20) warga Rubah Hilir Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Fah (21) warga Rubah Hilir Desa Koto Tinggi, Syaf (19) warga Dusun Tanjung Berani Desa Bangun Purba Timur, Ir (29) Mahasiswa UIR Pekan Baru warga Desa Bangun Purba Timur, Har (23) warga Dusun Tanjung Berani Desa Bangun Purba Timur, RS (26) Buruh Bangunan, warga Gunung Intan Desa Bangun Purba Timur dan TA 17 Pengangguran warga Gunung Intan Desa Bangun Purba Timur

Dijelaskannya, dari para tersangka petugas sita barang bukti 1 (satu) bungkus besar dan Ganja Kering seberat 6 Ons, 2 (dua) Paket diduga Narkotika jenis Shabu seberat 1,3 Gram, 1 (satu) unit Hp Nokia warna hitam, 6 (enam) unit Handphone, Uang kontan Rp. 810.000,-(delapan Ratus seluh ribu rupiah), 1 (satu) fak Plastik pembungkus Shabu, 1(satu) buah bong, - 3 (tiga) bungkus plastik kecil berisikan biji ganja, 1 (satu) bungkus plastik sedang berisikan biji ganja, 6 (enam) unit Hp, 2 (dua) bh kaca pirek dan 4 bh mancis.

Sementara itu, Kapolres Rohul menjelaskan, penangkapan Sembilan orang tersangka ini, setelah ada informasi masyarakat yang dilanjutkan hasil penyelidikan Satres Narkoba, pada hari Jumat tgl 07 Oktober 2016. Penangkapan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP  Dasril bersama jajarannya.

"Ke 9 (sembilan) Terlapor dan bara bukti dibawa ke Sat Resnarkoba untuk proses dan pengembangan selanjutnya," pungkasnya. (Rsy)

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index