Pencuri Kabel Penerangan Jalan Terancam 5 Tahun Penjara

Pencuri Kabel Penerangan Jalan Terancam 5 Tahun Penjara
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO -  Hingga saat ini, Polres Indragiri Hilir (Inhil) Riau masih memburu rekan YN saat menjalankan aksinya mencuri kabel lampu penerangan jalan di Suhada 2 RT.01 RW.017 Kelurahan Tembilahan Hulu.

"Rekan pelaku inisial HS masih dalam proses penyelidikan," sebut Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra.

Disamping itu, Polisi mengatakan bahwa YN dikenakan dikenai Pasal 363 ayat 1 ke 4 Jo Pasal 55.

"Terancam pidana penjara 5 tahun," tukasnya.

BACA: Kabel Lampu Penerangan Jalan di Suhada 2 Tembilahan Dicuri

Polisi Berhasil Bekuk Pencuri Kabel Penerangan Jalan di Suhada 2 Tembilahan

Diketahui bahwa YN merupakan warga Kelurahan Pekan Arba.

Pencurian kabel lampu penerangan jalan tersebut diketahui terjadi Sabtu 19 Juni 2021.

Atas kejadian itu, kerugian yang dialami diperkirakan kurang lebih Rp 2.728.000.

Halaman :

Berita Lainnya

Index