Pasangan Setengah Bugil Digerebek di Kamar Kos dan Hotel Melati

Pasangan Setengah Bugil Digerebek di Kamar Kos dan Hotel Melati
Pasangan mesum setengah bugil digerebek Satpol PP Kota Jambi di dalam kamar kos. (Foto: iNews/Adrianus Susandra)

HARIANRIAU.CO - Sejumlah pasangan kekasih didudga berbuat mesum terjaring razia protitusi dan asusila di sejumlah kamar kos dan hotel yang digelar Satpol PP Kota Jambi. Dalam razia Selasa (22/6/2021) malam, petugas mendapati pasangan setengah telanjang di dalam kamar.

Petugas Satpol PP Kota Jambi menggelandang 25 orang terdiri atas pasangan kekasih diduga mesum yang kedapatan berduaan dalam kamar. Mereka dibawa ke kantor Satpol PP Kota Jambi untuk menjalani pemeriksaan karena tidak bisa menunjukkan identitias sebagai pasangan suami istri. 

Pasangan kekasih dalam kondisi setelah telanjang di kamar kos ditemukan petugas di kawasan Tugu Juang, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Mereka panik saat datang petugas Satpol PP Kota Jambi yang sedang mengelar razia pembentasan prostitusi dan pelacuran di Kota Jambi.

Mereka berusaha melarang wartawan mengambil gambar saat ditemukan dalam kamar kos bersama kekasih diduga berbuat mesum. Meski berusaha melawan petugas, pasangan yang tidak dapat menunjukkan identitasnya sebagai pasutri langsung diangkut.

Selain merazia kamar kos, petugas juga menyisir sejumlah kamar hotel melati. Seperti, Green House Hotel, Mayang Sari, dan Shepia. Dari dalam kamar hotel, petugas menjaring sejumlah pasangan diduga berbuat mesum dan beberapa wanita diduga pekerja seks komersial (PSK) yang memanfatakan media sosial untuk mencari pelanggan.

Di Hotel Green House, petugas mendapati wanita diduga PSK kedapatan bersama dua pria sekaligus. Mereka langsung diangkut ke kantor Satpol PP Kota Jambi. 

"Dari razia ini, petugas menjaring 25 orang, pria dan wanita bukan suami istri," kata Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Kota Jambi M Andriyan Syahfitra.

M Andriyan Syahfitra mengemukakan, para pasangan itu memanfatkan kamar kos dan hotel melati diduga untuk berbuat mesum. "Karena itu kami tertibkan. Sekaligus menegakkan Perda Nomor 2 tahun 2014 tentang Pemberantasan Pelacuran dan Perbuatan Asusila serta Perda tentang Administrasi Kependudukan," jar M Andriyan. 

Hasil pemeriksaan terhadap 25 orang yang terjaring razia, tutur Kabid Penegak Perda Satpol PP Kota Jambi, beberapa wanita dudga PSK yang memanfaatkan media sosial untuk menjajakan diri. "Wanita diduga PSK itu akan diserahkan ke dinas sosial untuk dilakukan rehabiliasi," tutur Kabid Penegak Perda.

M Andriyan menuturkan, setelah diamankan, para pasangan kekasih diduga berbuat mesum dan wanita terduga PSK tersebut didata dan dilakukan pembinaan sebelum dipulangkan ke keluaga masing-masing dengan membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

 

 

 

sumber iNews.id

Halaman :

#Viral

Index

Berita Lainnya

Index