Beking Bos Pembalak Liar Bengkalis Diciduk

Beking Bos Pembalak Liar Bengkalis Diciduk
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis bersama Dandim dan BBKSDA berhasil mengungkap kepemilikan 90 kubik kayu olahan dugaan hasil pembalakan liar atau ilegal logging, di dusun Sidodadi, Desa Tasik Kerikil, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

"Kepemilikan kurang lebih 90 kubik kayu olahan ilegal logging ini telah melilit salah orang tersangka dari anggota Polri Bhabinkamtibmas dan TNI sebagai beking untuk memuluskan aksinya, " ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin (10/10/2016) siang.

Lebih lanjut Guntur mengatakan, Kapolda Riau, Brigjen Pol Zulkarnain Adinegara merasa resah karena aktifitas ilegal ini melibatkan anggotanya. Kemudian dari hasil penyelidikan, ada 4 tersangka dalam kasus ilegal logging di Cagar Biosfer Giam Siak kecil, Bengkalis, satu diantaranya oknum anggota Polri dan oknum anggota TNI.

"Yang bersangkuan sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, " kata Guntur.

Sementara itu, Kapolda meminta bagian penindakan agar menjerat oknum Polisi dengan undang-undang yang berkaitan kasus ilegal logging.  Selain itu, Kapolda juga menegaskan, segera meminta jajarannya segera mencari tokenya. Karena menurut laporan yang diterimanya, toke sudah kabur.    

"Kapolda Riau minta agar segera diburu toke besarnya yang terlebih dahulu melarikan diri. Dan kepada oknum anggota Polrinya segera ditindak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku terkait ilegal logging, " jelas Guntur.

Ditambahkan Guntur, siapa toke besar dalam aksi Ilegal Logging ini sudah diketahui pihak penyidik.

"Identitas tokenya sudah kita kantongi, segera kita akan ketahui keberadaannya, " pungkasnya.

 

 


Sumber : halloriau.com

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index