Polres Rohil Bekuk Dua Pengedar Sabu

Polres Rohil Bekuk Dua Pengedar Sabu
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO,ROKAN HILIR - Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Kali ini, jajaran Polres Rohil mengamankan 2 orang pelaku Fuji Abdillah dan M Adek.

Ditangan Fuji, polisi mengamankan satu unit alat hisab Sabu, enam buah pipet plastik yang ditembak dalam kotak rokok, satu buah sumbu kompor, dua unit telpon genggam dan tiga buah mancis.

Sedangkan dari tersangka M Adek, polisi mengamankan 5 paket Sabu ukuran sedang diperkirakan seberat 0,7 gram, uang tunai Rp512 Ribu yang diduga hasil menjual barang haram jenis Sabu, dua buah telpon genggam, sebilan buah plastik diduga berisikan sisa sabu.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Posma Lubis melalui Kasubag Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery menuturkan pada Senin (17/10/2016) sekira pukul 10.00 WIB didapati informasi di Jalan Ahmad Yani, Desa Suka Rukun seiring terjadi transaksi Narkotika.

Mendapatkan informasi tersebut, anggota Satuan Narkoba Polres Rohil melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.

Sekira pukul 14.00 WIB kasat Narkoba bersama anggota mendatangi rumah tersangka dan menujukan surat tugas penggeledahan.

"Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Makopolres Rohil guna melakukan penyelidikan dan pendalaman guna pengusutan lebih lanjut," terang Chery.

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index