Apa Hukumnya Menunda Pengurusan dan Penguburan Mayat dalam Islam?

Apa Hukumnya Menunda Pengurusan dan Penguburan Mayat dalam Islam?
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO  - Apa hukumnya dalam Islam menunda pengurusan dan penguburan jenazah? Mengurus jenazah hukumnya Fardhu Kifayah yang artinya kewajiban akan gugur jika ada sebagian muslim yang sudah melakukannya.

Hukum Fardhu Kifayah menujukan bahwa untuk segera melakukan pengurusan jenazah dan jangan menunggu orang yang belum ada waktu mengurusnya.

Menyegerakan pengurusan dan penguburan jenazah merupakan anjuran yang Rasulullah SWA.

Artinya: "Percepatlah kalian dalam membawa jenazah. Jika jenazah itu baik maka kalian telah mendekatkanya pada kebaikan. Jika jenazah itu buruk, maka kalian telah melepaskan dari pundak kalian." (HR Bukhari).

Hadist ini menjelaskan bahwa mengurus jenazah harus segera dilakukan agar meringankan beben jenazah yang kita urus itu.

Muhammad Al-Khatib Al-Syirbini mengatakan tidak boleh menunda penguburan jenazah untuk alasan agar banyak orang yang mensalatkannya.

Artinya jika ada beberapa orang yang datang dan sudah siap untuk menyolatkan nya, maka segerelah shalatkan tanpa harus menunggu orang yang belum datang.***

Halaman :

Berita Lainnya

Index