Dinikahkan Paksa oleh Orang Tua, Buya Yahya Menjawab

Dinikahkan Paksa oleh Orang Tua, Buya Yahya Menjawab
Ilustrasi (pexels.com)

HARIANRIAU.CO -  Apa hukumnya menikah dengan terpaksa dalam Islam?

Buya Yahya menurutkan dalam Mahzab Syafi'I apa bila seorang ayah dan kakek yang menikahkan putri atau cucu pereempuannya tanpa izin dari sang wanita hukumnya sah. Makna sahih ini bukan berarti harus dilakukan.

Hal ini disampaikan Buya Yahya di kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah 26 September 2021.

Buya Yahya menyebutkan bahwa nabi Muhammad SAW mengatakan hendaknya meminta izin dan dijaga perasaan anak perempuannya.

Dikisahkan, ada seorang wanita yang mengadu kepada Rasulullah bahwa dirinya dipaksa untuk menikah.

Nabi SAW membela perempuan tersebut dan mengatakan untuk jangan memaksa anak perempuan untuk menikah, mintalah izin kepadanya.

Setelah wanita itu dibela oleh Nabi, wanita itu malah berbalik berkata: Rasulullah, saya hanya ingin membela hak perempuan jangan sampai dipaksa. Adapun urusan ini saya kembalikan, justru sekarang saya setuju dengan pilihan ayah saya.

"Jadi sebagai orang tua jangan main paksa menikahkan anak perempuannya. Mereka punya hati dan ingin mencari kehidupan yang benar,"tegas Buya Yahya.

Biarpun hukumnya sah bukan berarti sebagai orang tua bisa sewenang-wenang kepada anak perempuannya.

Tapi sebagai seorang anak perempuan, jika tidak mau menikah dengan pilihan orang tua, alasannya juga harus benar.

Jika karena perempuan tersebut sudah memiliki tambatan hati yang haram, maka ia yang salah karena tidak patuh kepada orang tua.

"Yang jadi masalah biasanya seorang anak sudah punya ikatan dengan yang lainnya, sehingga menjadi berontak,"ucap Buya Yahya.

Jika anak gadis memiliki alasan yang syar'i, misalkan tahu laki-laki yang dipilihkan itu tidak baik, maka berhak menolak.

Namun jika sudah dinikahkan, maka pernikahan tetap sah. Jika belum menikah, berhak menolak.

Apabila sudah terlanjur dinikahkan, untuk menyelesaikan permasalahannya, boleh bercerai dengan bantuan hakim. Yang tidak boleh lari begitu saja.

"Jadi mohon sebagai orang tua, jangan mentang-mentang bisa menikahkan tanpa izin, jangan lakukan. Disunnahkan dalam Mahzab Syafi'i minta izin dulu,"nasihat Buya Yahya untuk para orang tua dikutip dari laman portaljember.

"Untuk anak gadis, selagi calon yang dipilihkan ayahmu itu benar, jangan buru-buru menolak ya nak. Khawatir kamu menolak keberkahan yang Allah kirim,"nasihat Buya Yahya untuk para anak perempuan.***

Halaman :

Berita Lainnya

Index