Bolehkah Istri Menjual Mahar untuk Melunasi Utang Suami?

Bolehkah Istri Menjual Mahar untuk Melunasi Utang Suami?
Buya Yahya

HARIANRIAU.CO -  Buya Yahya jelaskan hukum istri menjual mahar untuk melunasi utang suami.

Tidak sedikit rumah tangga yang harus menghadapi permasalahan dengan utang. Baik itu sang istri yang memiliki utang, atau suami.

Ketika utang suami hampir jatuh tempo, sang istri kemudian berinisiatif untuk menjual mahar agar melunasi utang tersebut.

Namun, muncul keraguan. Mahar ini adalah milik istri yang sudah diberikan oleh suami.

Lantas, bolehkah istri menjual mahar untuk melunasi utang suami?

Apakah berdosa istri yang demikian?

Dilansir dari unggahan kanal YouTube Al-Bahjah TV, yang diunggah pada 23 Desember 2018, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum istri menjual mahar untuk melunasi utang suami.

Bolehkah mahar dijual untuk melunasi utang suami?

Untuk menjawab masalah ini, Buya Yahya terlebih dahulu menjelaskan tentang status utang suami.

Apakah istri juga wajib melunasi?

"Wahai istri, utang suamimu adalah utang suamimu, sangat baik jika ada seorang istri berusaha untuk membantu menyelesaikan utang sang suami, itu istri sholehah," jawab Buya Yahya.

Janganlah istri justru menambah utang dan beban suami.

Bolehkah mahar dijual istri untuk melunasi utang suami?

"Mahar adalah milikmu (istri), kau berikan tetangga boleh kok, kalau untuk bayar utang juga boleh," jawab Buya Yahya.

Sebagai istri yang sholehah, maka wajar untuk menolong beban utang suami.

"Istri yang sholehah, utangnya utang suami, tapi istri berpikir bagaimana membantu suami menyelesaikan utangnya," kata Buya Yahya.

"Wajar dalam hidup bersama saling tolong-menolong," lanjut Buya Yahya.

Oleh karena itu, jawaban dari Buya Yahya adalah istri tidak perlu ragu untuk menjual mahar demi membantu melunasi utang suami.

Wallahu a’lam.***

sumber portaljember.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index