Sempat DPO, Pelaku Curanmor ini Akhirnya Dibekuk Polisi

Sempat DPO, Pelaku Curanmor ini Akhirnya Dibekuk Polisi

HARIANRIAU.CO, ROKAN HILIR - Pelaku curanmor merupakan seorang resedivis dan DPO kembali ditangkap kepolisian bangko Jumaat (21/10/16) sekira pukul 08.30 Wib di Jalan Rintis Bagan Punak Pesisir di tepian Sungai Rokan.

Pelaku berinisial JM (47) seorang warga Sungai Sialang, Kepenghuluan Bagan Pundak Pesisir, Kecamatan Bangko, Bagansiapiapi, Kabupaten Rohil.

Dimana kejadian tersebut menimpa Arifin Hitabalitan Bandar seorang warga jalan Toba, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Hendry Posma Lubis melalui Kasubag Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery menjelaskan kejadian itu berdasarkan LP no Lp no 187//VII/2016 Riau/Res Rohil Sektor Bangko.

Dimana pada 2 Juli 2016 tim opsnal melakukan penyelidikan dan mencari informasi perihal tindak pidana curanmor.

Kemudian, Jumat (21/10/2016) sekira pukul 08.15 WIB Briptu Edwin M Hadiwinata mendapatkan informasi bahwa resedivis yang juga merupakan DPO Polsek Bangko berada di jalan Rintis Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir.

Mendapat informasi tersebut Briptu Edwin menghubungi Team Buser Bripka Ramadhan lalu menuju ke TKP. Sekira pukul 08.30 Wib anggota Opsnal kepolsek Bangko menjumpai pelaku.

Saat Tim Opsnal polsek bangko  menjumpai pelaku terlihat pelaku agak gusar dan membuang sesuatu yang ada di dalam helm miliknya, setelah  mengambil barang dibuang pelaku itu ternyata merupakan potongan berupa kunci later T. Kuat didugaan  bahwa besi tersebut digunakan untuk  Curanmor .

"Selanjutnya untuk saat ini barang bukti dan diduga pelaku dibawa kekantor polsek bangko bagansiapiapi guna menjalankan pemeriksaan dan pengembangan prihal barang bukti Ranmor  tersebut," tukasnya.

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index