Istri Hanya Boleh Mengambil Uang Suami dalam Keadaan Ini

Istri Hanya Boleh Mengambil Uang Suami dalam Keadaan Ini
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Banyak yang mengatakan bahwa uang suami adalah uang istri, walau pun demikian istri tidak boleh mengambil uang suami seenaknya sendiri.

Dalam keadaan tertentu, istri bisa mengambil uang suami untuk memenuhi nafkah dirinya dan anak-anaknya.

Namun ada beberapa kondisi dan syarat yang harus dipenuhi sehingga istri diperbolehkan mengambil uang suami.

Buya Yahya dalam kajian yang diunggah pada 29 September 2021 pun menjelaskan bagaimana hukum istri mengambil uang suami tanpa izin jika suami pelit seperti yang lansir dari YouTube Al-Bahjah TV.

Suami pelit sering kali dikeluhkan oleh para istri yang jarang diberikan nafkah.

Suami pelit kebanyakan bukan karena tidak memiliki uang kata Buya Yahya dalam ceramahnya.

Hanya istri yang memiliki suami pelit sajalah yang diperbolehkan untuk mengambil uang suami tanpa izin, itu pun dengan beberapa syarat menurut Buya Yahya.

Salah satu syaratnya yaitu istri hanya boleh mengambil uang suami tanpa izin hanya untuk memenuhi kebutuhan nafkahnya hari itu untuknya dan anak-anaknya.

"Maka boleh seorang istri mengambil harta suami karena pelitnya suami tapi untuk memenuhi kebutuhan nafakahnya dan untuk anak-anaknya," kata Buya Yahya.

Buya Yahya pun melarang seorang istri mengambil uang suami lebih dari kebutuhan nafkahnya hari itu.

Hal ini sesuai dengan sabda nabi Muhammad SAW ketika ada seorang wanita yang mengadu kepada Rasulullah karena suaminya pelit dan tidak memberikan nafkah.

"Ambillah untukmu dan juga untuk anakmu tapi yang wajar sesuai kebutuhannya, makannya kebutuhan orang normal di kampung itu," ucap Buya Yahya lagi menirukan sabda Nabi Muhammad tersebut.

Buya Yahya juga mengatakan, istri yang mengambil uang suami tanpa izin, harus sesuai dengan kebutuhan wajarnya.

Jika istri mengambil uang suami lebih dari itu maka hukumnya tetaplah haram.

"Selebihnya harus benar-benar minta izin,"jelas Buya Yahya.

Sebelum istri mengambil uang suami tanpa izin, istri pun perlu meminta terlebih dahulu.

"Jika memang sang suami adalah orang yang pelit, diberitahu pun tidak ngasih, pelit banget. Maka boleh diambil," ungkap Buya Yahya.

Sedangkan jika masih bisa minta izin pada suami, Buya Yahya menyarankan untuk meminta uang dengan izin.

Atau sang istri juga bisa mengajukan pengaduan kepada mahkamah untuk kemudian dipotong oleh mahkamah.

Buya Yahya juga mengungkapkan bahwa mengajukan nafkah pada suami yang pelit melalui nafkah lebih bersih sifat uang tersebut.

"Tapi mungkin takut terjadi permusuhan dengan suami, ya sudah ambil saja dulu tapi secukupnya untuk kebutuhannya dan anak-anaknya. Jangan lebih dari itu," jelas Buya Yahya lagi.

sumber portaljember

Halaman :

Berita Lainnya

Index