Bagaimana Status Ibu Tiri Setelah Ayah Meninggal Dunia?

Bagaimana Status Ibu Tiri Setelah Ayah Meninggal Dunia?
Buya Yahya jelaskan status ibu tiri dengan anaknya dari suaminya yang telah meninggal dunia.

HARIANRIAU.CO - Buya Yahya menjelaskan bagaimana status ibu tiri setelah suami atau ayahnya meninggal dunia.

Ibu tiri disebut juga ibu sambung yang dinikahi oleh ayah kandung apabila terjadi perpisahan atau istrinya meninggal dunia.

Seorang jamaah mempertanyakan status ibu tirinya jika ayahnya meninggal dunia, apakah tetap sebagai ibu tiri atau bukan.

Dilansir dari channel YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah 12 Oktober 2021, berikut jawaban Buya Yahya.

Buya Yahya menegaskan apabila ibu tiri yang telah ditinggal meninggal suaminya punya hak untuk kembali keluarganya atau terserah padanya.

Akan tetapi menurutnya seorang anak tidak boleh lepas dari ibu tirinya karena dia merupakan istri dari ayahnya meskipun sudah meninggal.

“Anda niatkan saat berbuat baik kepadanya (ibu tiri) karena anda ingin berbakti kepada ayah yang telah meninggal dunia,” jelasnya.

“Ngak ada batas, jadi inilah yang harus diperhatikan,” tambahnya.

Adapun terkait dengan kebutuhan-kebutuhan apabila ibu tiri tidak mempunyai penghasilan, maka anaknya harus membantu dengan niat berbakti pada ayahnya.

Namun ibu tiri berhak mendapatkan warisan dari suaminya yang telah meninggal dunia sebanyak 1/8 karena suaminya memiliki anak.

“Adapun urusan nafkah dan sebagainya, kalau memang ibu tiri hidup di bawah naungan anda, anda yang menafkahi,” jelas Bua Yahya dikutip dari laman PortalJember.com.

Tapi kalau dia memilih hidup sendiri tanggungjawabnya sendiri.

Meski demikian, status dengan anaknya adalah tetap sebagai ibu tiri sampai kapan pun.

“Jika anda laki-laki maka dia adalah ibundamu yang tak boleh menikah dengannya, bahkan anda punya kewajiban untuk menghormatinya,” jelas Buya Yahya.***

Halaman :

Berita Lainnya

Index