Pernikahan Beda Agama Stafsus Presiden Jokowi Ayu Kartika Jadi Sorotan, Begini Respon MUI

Pernikahan Beda Agama Stafsus Presiden Jokowi Ayu Kartika Jadi Sorotan, Begini Respon MUI
Pernikahan beda agama Stafsus Presiden Jokowi Ayu Kartika Dewi di gereja.

HARIANRIAU.CO - Pernikahan beda agama Stafsus Presiden Jokowi Ayu Kartika Dewi dengan Gerald Bastian jadi sorotan publik.

Ayu Kartika Dewi dan Gerald Bastian melakukan akad nikah di Hotel Borobudur, Jumat 18 Maret 2022.

Beberapa jam setelah akad nikah, pasangan beda agama ini melakukan pemberkatan di Gereja Katedral.

Pernikahan Ayu Kartika Dewi dan Gerald Bastian disiarkan live di akun YouTube miliknya.

Pada prosesi pemberkatan di Gereja Katedral, Jakarta, Ayu Kartika Dewi dan Gerald Bastian seperti mengulang momen pernikahan beda agama di Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Moment itu memperlihatkan seorang perempuan berhijab menikah di gereja.

Ayu Kartika Dewi hadir di pemberkatan dengan menggunakan hijab berwarna putih dan gaun pengantin. Sementara Gerald Bastian menggunakan jas.

Sosok Ayu Kartika dan Gerald Bastian

Sebagai informasi, Ayu merupakan Stafsus Presiden Jokowi. Sebelumnya, dia dikenal dengan Program Sabang Merauke.

Program itu menginisiasi pertukaran pelajar di seluruh wilayah nusantara dengan tujuan menanamkan toleransi, pendidikan dan kebhinekaan.

Gerald Bastian merupakan salah satu pendiri dan direktur bisnis Kok-Bisa?, sebuah platform media yang bergerak di bidang edukasi. Kok-Bisa? menyampaikan edukasi dengan cara yang ringan lewat video cerita animasi.

Pria yang mengemban misi memajukan dunia edukasi di Indonesia ini adalah alumni Universitas Indonesia Fakultas Ilmu Komunikasi. Ia lulus dengan predikat cum laude.

Dalam sebuah wawancara di channel YouTube Toleransi.id, Gerald Bastian mengaku mengidolakan Ki Hajar Dewantara.

Ada beberapa alasan yang membuatnya kagum kepada tokoh pahlawan pendidikan itu.

Tidak Sah Menurut UU

Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan menanggapi pernikahan beda agama.

Menurut Amisrsyah, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, secara tegas dan jelas menyebutkan perkawinan berbeda agama tidak dibolehkan di Indonesia.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 itu disebutkan bahwa pernikahan yang sah harus sesuai agama dan keyakinannya masing-masing.

Hal itu ia katakan merespons pertanyaan soal pernikahan Staf khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo, Ayu Kartika Dewi dan Gerald Bastian yang menikah berbeda Agama.

“Dalam aturan itu disebutkan dalam satu pasal perkawinan sah itu menurut agama dan keyakinan masing-masing,” jelas Amirsyah kepada pewarta di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (18/3).

“Artinya perkawinan itu memang perkawinan yang dikonotasikan secara tegas dan jelas berbeda agama tidak dibolehkan, harus dengan seagama sesuai keyakinan,” katanya.

Amirsyah menjelaskan bahwa konstitusi Undang-undang Dasar 1945 telah mengatur bahwa Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Ia juga menekankan bahwa konstitusi telah memberikan kebebasan untuk menjalankan agama dan keyakinan masing-masing.

Namun Amirsyah malah enggan berspekulasi soal konsekuensi yuridis atau hukum terhadap pernikahan beda agama yang dilakukan Ayu Kartika Dewi dan Gerald Sebastian.

Ia lantas menyerahkan ke pihak Dukcapil dan Kementerian Agama terkait konsekuensi tersebut.

Amirsyah juga kembali menyebutkan ketentuan dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan itu.

“Di UU tahun 74 jelas bahwa perkawinan dalam undang-undang itu seagama, bukan berbeda agama,” katanya.

Editor: Ragil Hadiwibowo
Sumber: pojoksatu.id

Halaman :

#Staf Khusus Jokowi

Index

Berita Lainnya

Index