Tim Ojoloyo Polres Kampar Tangkap Bandar Narkoba di Bukik Ganjau

Tim Ojoloyo Polres Kampar Tangkap Bandar Narkoba di Bukik Ganjau

HARIANRIAU.CO - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap Dua orang tersangka Laki laki pengedar narkotika jenis shabu, di daerah perkebunan kelapa sawit bukit ganjau, Kelurahan Pasir Sialang, Bangkinang, Kampar, pada (14/4/2022).

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MK (36) warga Dusun Teratak Domo, Desa Pasir Sialang, Bangkinang, Kampar.

Dari pelaku ditemukan barang 
4 (Empat) Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening, 2 ( dua) Unit Hp Merk Samsung dan Merk Vivo yang di gunakan Pelaku.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis  (14/04/2022), Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dipimpin KBO Narkoba, Iptu. Edi Candra tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalah gunaan serta transaksi di daerah perkebunan kelapa sawit bukit ganjau Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang Kab. Kampar

Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan pengintaian serta melakukan penangkapan terhadap 1 ( Satu ) orang laki-laki yaitu MK selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 4 (empat) Paket diduga Narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik putih bening.

Saat diinterogasi pelaku MK mengakui bahwa 4 (empat) paket diduga Narkotika Jenis Shabu tersebut adalah miliknya yang dipesan kepada nisial I & D (dpo).

Kasatres Narkoba, AKP. Daren Maysar saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini,

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun," ucap Kasatres Narkoba, Daren Maysar.

Rls/Ravi

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index