Kurun Waktu Enam Jam

Unit Reskrim Polsek Bintim Berhasil Amankan Tersangka Penikaman Anak Dibawah Umur

Unit Reskrim Polsek Bintim Berhasil Amankan Tersangka Penikaman Anak Dibawah Umur
Potret Polsek Bintim Gelar Konferensi Pers Atas Kasus Penikaman Anak Dibawah Umur yang Terjadi Beberapa hari lalu. (Oppy Afio)

HARIANRIAU.CO - Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur (Bintim) Kepolisian Resor (Polres) Bintan amankan seorang pelaku inisial SF (29) dengan kasus penikaman terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada hari Minggu, (17/04).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Bintim. Sabtu, (23/04/2022),

AKP Suardi menjelaskan bahwa kronologis penangkapan berawal dari laporan saudari MR selaku ibu Korban yang bernama MF (13)  yang melaporkan bahwa anaknya telah menjadi korban penganiyaan oleh seseorang laki-laki yang tidak dikenali.

"Berdasarkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Bintim langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku," Tutur Kapolsek didampingi Kanit Reskrim dan Kasi Humas Polres Bintan.

Tak butuh waktu lama, kurun waktu 6 jam Personil Unit Reskrim Polsek Bintan Timur yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU T.P Sipahutar,S.H. menemukan tersangka di Kampung Korindo.

Saat dilakukan penangkapan, pihak kepolisian langsung menginterogasi kepada tersangka dan tersangka mengakui telah melakukan penikaman.

"Kami amankan di sekitar Kampung Korindo, dan Tersangka saat dilakukan penangkapan sangat koperatif dan mengakui langsung," tuturnya.

Atas perbuatannya, SF di ancam dengan Pidana Penganiyaan sebagaimana dalam pasal 353 K.U.H.Pidana dan/atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman Pidana 7  tahun penjara.

Oppy Afio

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index