Dua Sindikat Sabu di Meranti Diciduk Polisi

Dua Sindikat Sabu di Meranti Diciduk Polisi
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO, MERANTI - Dua orang pria yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (3/11/2016), sekitar pukul 00.10 WIB, ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti. 

Tersangka adalah Ahaui (22), warga Jalan Ibrahim No.68 Kelurahan Selatpanjang Barat dan Andi Rizal (37), warga Jalan Durian, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti. Hingga kini, keduanya telah mendekam dalam tahanan sambil menjalani pemeriksaan intensif. 

"Keduanya masih dalam proses dan kita juga juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lainnya," kata Kasat Narkoba Polres Kepulauan Meranti AKP Ali Azar SSos.

Menurutnya, penangkapan kedua tersangka bermula dari hasil penyelidikan di lapangan terhadap Ahaui yang saat itu hendak melakukan transaksi barang haram tersebut di Jalan Ibrahim.

Kecurigaan petugas tak meleset. Apalagi saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan dua paket narkotika diduga jenis sabu di tangan kirinya. Saat itu juga tersangka digiring ke Mapolres bersama barang bukti.

Tersangka Ahui yang sudah tertangkap tangan tak dapat berbuat banyak. Setelah diintrogasi dia pun mau buka mulut dan mengakui bahwa sabu-sabu tersebut ia dapatkan dari Andi Rizal.

Tak ayal lagi, saat itu juga dilakukan pengembangan dengan mendatangi rumah Andi. Kebetulan, tersangka yang dicari malam itu berada di dalam warung. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas kembali berhasil menemukan satu paket diduga sabu di dalam warung, 1 buah bong (alat hisap) dan uang hasil penjualan sebesar Rp.200 ribu. 

"Barang bukti narkotika diduga jenis shabu yang kita sita itu beratnya 0,36 gram. Kedua terlapor dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses sidik," pungkas Ali Azar. 

 

 

Sumber : halloriau.com

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index