Karena Muntah! Seorang Ayah Tega Banting Balita Hingga Tewas

Karena Muntah! Seorang Ayah Tega Banting Balita Hingga Tewas
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Seorang ayah kandung di Deli Serdang, Sumatera Utara, tega membanting anaknya sendiri yang masih berusia tiga tahun sampai tewas. Polisi akhirnya bergerak cepat dan menangkap ayah kandung sadis berinisial F (31) itu.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/4/2022) sekitar pukul 08.00 WIB.

Sedangkan tempat kejadian perkara (TKP) adalah rumah korban di Jalan Pasar V, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

“Saat itu, korban tidur di kasur bersama ayahnya, sedangkan ibunya tidur di lantai kamar depan pintu,” kata Kompol Teuku Fathir, Jumat (29/4/2022) malam.

Saat dalam keadaan tidur itu, korban tiba-tiba terbangun dan muntah-muntah.

Karena merasa terganggu, ayah sadis itu langsung mengangkat anaknya dan membantingnya.

Pelaku membanting anaknya dua kali ke kasur. Tak puas, pelaku lalu membanting anaknya sendiri ke lantai.

“Pelaku membanting korban di atas tempat tidur sebanyak dua kali lalu membanting kembali ke lantai,” terangnya.

Tidak cukup, pelaku kemudian memukul wajah dan dada anaknya sendiri sebanyak dua kali.

Melihat kejadian itu, ibu korban histeris dan langsung melarikan korban ke Rumah Sakit Madani untuk mendapatkan pertolongan.

Korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Mitra Sejati.

Sayangnya, nyawa korban akhirnya tak terselamatkan dan meninggal dunia sekitar pukul 19.30 WIB.

“Korban diboyong ke rumah duka dan setelah itu keluarga korban membawa korban ke RS Bhayangkara guna autopsi,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 3 dan 4 UU Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Ditambah sepertiga apabila dilakukan oleh orang tuanya atau Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara 15 tahun,” tandas Fathir.

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index