Batal Ngerampok Gegara Tergoda Kemolekan Bodi Janda Montok

Batal Ngerampok Gegara Tergoda Kemolekan Bodi Janda Montok
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Ada-ada saja ulah perampok bernama Tri Wahyudi Sutopo (30). Aksi perampokan yang ia lakukan bahkan bisa dibilang cukup konyol. Sebab, pelaku yang mulanya hendak merampok sebuah rumah, berbelok menjadi tindakan pemerkosaan.

Gara-garanya, Tri Wahyudi Sutopo tergoda dengan kemolekan tubuh janda montok penghuni rumah yang hendak dirampoknya.

Uniknya lagi, warga Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur itu juga mengembalikan barang-barang yang sudah dirampoknya.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (8/5/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Awalnya, korban saat itu sudah hendak tidur karena sudah dini hari.

Akan tetapi, korban malah mendengar suara aneh yang berasal dari kamar sebelah.

Apalagi, ia mendapati sambungan wifi di rumahnya tiba-tiba mati.

Karena itu, korban memutuskan keluar kamar dengan maksud untuk mengecek sambungan wifi miliknya.

Namun, korban yang seorang janda itu dikagetkan dengan seorang pria yang sudah berada di dalam rumahnya.

Mengetahui korban memergokinya, Tri Wahyudi Sutopo langsung membekap dan mengancam korban.

Korban yang ketakutan pun hanya bisa pasrah.

Saat itulah, entah apa yang ada dalam benak Tri Wahyudi Sutopo, ia tiba-tiba terangsang.

Sebab, janda yang menjadi korban perampokan itu memiliki tubuh molek dan montok.

Akhirnya, korban yang sudah ketakutan itu lantas digagahi Twri Wahyudi Sutop.

Usai puas melampiaskan nafsu bejatnya, Tri Wahyudi Sutopo langsung pergi meninggalkan korban yang menangis.

Uniknya, diduga lantaran ketakutan, pelaku malah mengembalikan seluruh barang-barang milik korban yang sudah dicurinya.

“Pelaku diduga kuat ketakutan langsung berhenti dan barang curiannya dikembalikan kepada korban,” ungkap Mochamad Nur Aziz sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.

Sementara sang janda, dengan sisa kekuatan yang dimiliki, akhirnya meminta tolong kepada warga.

Dengan diantar ketua RT setempat, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Driyorejo.

Tri Wahyudi Sutopo pun akhirnya bisa ditangkap di rumahnya setelah polisi melakukan penyelidikan.

“Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih dimintai keterangan,” kata Aziz.

Sementara, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Gresik, Ipda Happy menambahkan, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Gresik.

Pihaknya juga melakukan pendampingan kepada korban yang mengalami trauma dan luka di sebgaian tubuhnya.

“Korban mengalami luka cakar di wajah dan dada korban,” paparnya.

Atas perbuatannya, Tri Wahyudi Sutopo dijerat pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.

“Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tandas Happy.
 

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index