Adik Jadi Korban Rudapaksa Tiga Pemuda Karena Kakak Tidak Banyar Utang

Adik Jadi Korban Rudapaksa Tiga Pemuda Karena Kakak Tidak Banyar Utang
Polres Jakut gelar preskon kasus pemerkosaan oleh tiga pria. (PMJ News)

HARIANRIAU.CO - Tiga orang pemuda nekat melakukan rudapaksa dan merampas barang-barang milik korban. Perbuatan dilakukan para pelaku karena utang yang dimiliki kakak korban.

Peristiwa yang terjadi di Jakarta Utara ini dilakukan oleh AS (26), ABY (24), dan WDP (20).

Perbuatan tidak terpuji ini dilakukan oleh para pelaku terhadap adik dari orang yang memiliki utang kepada tiga pria pelaku pemerkosaan tersebut.

"Saat sedang berada di rumah, tiba tiba datang 3 orang laki-laki tidak di kenal masuk ke dalam rumah korban, lalu para pelaku mengatakan kepada korban bahwa Kakak kandung korban memiliki hutang sebesar Rp4.500.000,” terang Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Erlin Tangjaya dikutip dari PMJ News, Kamis 2 Juni 2022.

Berdasarkan keterangan pelaku, aksi rudapaksa ini dilakukan secara bergantian dengan korban terikat tangannya.

"Kemudian pelaku AS mengikat tangan korban dengan tali rafia dan pelaku ABY memegang kaki korban dengan tangan kosong,” lanjut Erlin.

Usai pemerkosaan itu, para pelaku meninggalkan TKP dengan membawa barang-barang berharga korban.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan antara lain, tali rafia warna abu-abu, sebilah pisau stainles bergagang plastik, 2 buah kaos bermotif garis biru pink, dan 1 buah celana dalam berwarna pink,” tuturnya.

“Selanjutnya, 1 buah celana pendek berwarna merah, 1 buah kaos motif garis berwarna hitam putih, 1 buah baju kaos berwarna hitam, 1 buah celana panjang jeans warna hitam, dan 1 bilah pisau bergagang stainless,” urainya menambahkan.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan 365 jo 363 KUHP.***

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index