Dugaan Penyerobotan Lahan Warga Simpang Tiga, Kadisperindag Pekanbaru Belum Diperiksa Polisi

Dugaan Penyerobotan Lahan Warga Simpang Tiga, Kadisperindag Pekanbaru Belum Diperiksa Polisi

HARIANRIAU.CO - Perkara dugaan penyerobotan lahan dengan terlapor Ingot Ahmad Hutasuhu, telah dilimpagkan ke Polresta Pekanbaru. Saat ini, penyidik telah menindaklanjuti dengan memeriksa sejumlah pihak terkait.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru dilaporkan ke Polda Riau berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STPL/B/162/III/2022. Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga bernama Darmiwati pada 30 Maret 2022.

Pejabat esselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tak sendirian. Ia dilaporkan Darmiwati bersama Hj Azinar. Keduanya diduga melakukan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak, dan atau memasuki lahan atau pekarangan tanpa izin yang berhak, atau memasuki lahan tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 551 KUHP.

Beberapa bulan setelah masuknya laporan itu, Polda Riau kemudian melimpahkan penanganan perkara ke Polresta Pekanbaru. Atas hal itu, Polresta kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Untuk saat ini kita masih lakukan interogasi saksi-saksi sehubungan dengan laporan Buk Darmiwati," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan melalui Kasubnit 1 Unit Resum Ipda Irfan Riyadi Putra, Kamis (16/6).

Halaman :

#Riau

Index

Berita Lainnya

Index