Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi, Ini Pelakunya

Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi, Ini Pelakunya
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi.

HARIANRIAU.CO - Polres Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Press Release pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Narkotika, Senin (20/6/2022) di Mapolres Inhil Jalan Gajah Mada Tembilahan. Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan jenis sabu seberat 1.412,08 kilogram dan jenis pil extacy sebanyak 4.930 butir.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menuturkan kegiatan Press Release pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait keberhasilan Polres Inhil dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik, khususnya tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Inhil.

"Dengan dimusnahkannya barang bukti tindak pidana narkotika ini, akan memberi efek jera kepada para pelaku lainnya," tutur Kapolres.

Ia mengatakan narkotika merupakan salah satu perusak anak muda penerus masa depan bangsa, maka perlu komitmen bersama memberantas narkoba hingga ke akarnya.

"Narkotika adalah perusak masyarakat dan merusak pemuda penerus bangsa. Saya harapkan komitmen bersama dalam memberantas narkotika ini. Alhamdulillah bekerja sama dengan bea cukai Tembilahan, sabu seberat 1.412,08 kilogram dan jenis pil extacy sebanyak 4.930 butir berhasil kami amankan bersama 4 orang pelaku dan di 2 lokasi, wilayah Guntung Kecamatan Kateman dan wilayah Kecamatan Keritang," paparnya.

Halaman :

#Indragiri Hilir

Index

Berita Lainnya

Index