Empat Nelayan Sumut Ditangkap di Rohil Karena Tangkap Ikan dengan Pakai Pukat Harimau

Empat Nelayan Sumut Ditangkap di Rohil Karena Tangkap Ikan dengan Pakai Pukat Harimau
Empat Nelayan Sumut Ditangkap di Rohil Karena Tangkap Ikan dengan Pakai Pukat Harimau

HARIANRIAU.CO - Empat nelayan asal Sumatera Utara (Sumut) diamankan Sat Pol Air Polres Rokan Hilir (Rohil). Keempat Nelayan diamankan karena melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat terlarang, Pukat Harimau.

Keempat nelayan yang diamankan yakni nakhoda kapal, Kasiman (37), Ali, Joni Iskandar serta Taufik yang merupakan ABK kapal.

Mereka diamankan Sat Pol Air Polres Rohil pasca laporan dari nelayan terkait dengan aktifitas yang dilakukan dalam hal penggunaan alat tangkap Trawl atau Pukat Harimau.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH didampingi Kasat Pol Air Polres Rohil AKP Tito Laragatra SH SIK, Senin (20/6/2022) menerangkan bahwa, terungkapanya tindak pidana perikanan tersebut, saat adanya nelayan setempat yang menangkap ikan menggunakan Pukat Layang, pada Ahad 19 Juni 2022. "Mereka melihat ada satu unit kapal boat yang sedang melakukan penangkapan ikan," terang Juliandi.

Setelah didekati nampak penangkapan ikan itu mengunakan alat trawl dan selanjutnya pelapor merapat dan menanyakan kepada nahkoda berasal dari mana dan menggunakan alat apa menangkap ikan.

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index