Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Senilai Rp2 Miliar

Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Senilai Rp2 Miliar
Para pelaku pemilik narkotika jenis sabu dan ekstasi yang dimusnahkan Polres Inhil.

“Sebanyak 22,41 gram digunakan untuk sampel uji pemeriksaan lab dan keperluan barang bukti di persidangan Pengadilan Negeri Tembilahan,” terang Indra.

Selanjutnya, narkotika jenis sabu sebanyak 1.465,33 gram. Dari jumlah tersebut 1.412,08 juga turut dimusnahkan. 

Indra menyebutkan, 1.585,85 gram ekstasi bersama 983,27 gram sabu disita dari tersangka SU alias Uwek dalam satu buah plastik yang di dalamnya berisikan lima bungkus plastik putih yang mana masing-masing plastik berisikan 1000 butir pil ekstasi serta satu bungkus plastik warna hijau yang bertuliskan Guanyinwang yang berisikan serpihan kristal berwarna putih.

Sedangkan barang bukti lainnya disita dari tersangka Y alias Acok sebanyak 482,06 gram sabu yang dibungkus plastik warna hitam yang mana di dalamnya berisikan lima paket shabu yang dibungkus plastik putih. 

Saat ini pelaku berada di Mapolres Inhil untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index