Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Senilai Rp2 Miliar

Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Senilai Rp2 Miliar
Para pelaku pemilik narkotika jenis sabu dan ekstasi yang dimusnahkan Polres Inhil.

“Mereka dikenai pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, mereka terancam pidana dengan pidana maksimal 12 tahun penjara," terang AKP Indra. ***

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index