"Intinya kami setelah putusan ini, menyurati seluruh KPU terkait dengan hal ini," sambungnya.
Untuk diketahui, Asri Auzar menggugat Agus Harimurti Yudhoyono, Teuku Riefky Harsya dan Herman Khaeron. Gugatan itu berkaitan dengan Musda V, yang memilih Agung Nugroho sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Riau.
Adapun isi petitum gugatan Asri Auzar itu yakni, pertama, mengabulkan gugatan para penggugat, untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan perbuatan para tergugat dalam hal ini Agus Harimurti Yudhoyono, Teuku Riefky Harsya dan Herman Khaeron, adalah perbuatan melawan hukum.
Ketiga, menyatakan sah dan berkekuatan hukum terhadap Surat Keputusan tergugat I (Agus Harimurti Yudhoyono) dan tergugat II (Teuku Riefky Harsya) Nomor: 157/SK/DPP.PD/DPD/XI/2021 tertanggal 04 November 2021 tentang Revisi Susunan Kepengurusan DPD Partai Demokrat Provinsi Riau Periode 2017-2022.
Keempat, menyatakan tidak sah dan batal demi hukum terhadap Surat Keputusan tergugat I dan tergugat II Nomor: 145/SK/DPP.PD/XI/2021 tertanggal 29 November 2021 tentang Penetapan Jadwal Pelaksanaan Musyawarah Daerah Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau.