Gugat Hasil Musda V Demokrat Riau, Asri Auzar Menang di Pengadilan

Gugat Hasil Musda V Demokrat Riau, Asri Auzar Menang di Pengadilan
Gugat Hasil Musda V Demokrat Riau, Asri Auzar Menang di Pengadilan

Kelima, menyatakan tidak sah dan batal demi hukum terhadap Surat Instruksi tergugat III (Herman Khaeron) Nomor: 48/INS/BPOKK/DPP.PD/XI/2021 tanggal 29 November 2021 tentang Pelaksanaan Musyawarah Daerah Ke-V Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau.

Keenam, menetapkan terhadap penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda Ke-V) Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau pada tanggal 30 November 2021 di Kota Pekanbaru yang diselenggarakan oleh Para Tergugat tidak sah dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

Selanjutnya yang ketujuh, menetapkan bahwa Ketua Dewan Pimpinan Daerah  Partai Demokrat yang terpilih pada Musyawarah Daerah (Musda Ke-V) tanggal 30 November 2021 di Kota Pekanbaru adalah tidak sah.

Kedelapan, menetapkan bahwa Penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda Ke-V) harus di selenggarakan kembali sesuai dengan Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat. Kesembilan, menetapkan status quo terhadap Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau.

Kemudian kesepuluh, menghukum tergugat I, tergugat II, dan Ttergugat III, atas perbuatannya yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), agar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat.

Halaman :

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index