"Intinya kami setelah putusan ini, menyurati seluruh KPU terkait dengan hal ini," sambungnya.
Untuk diketahui, Asri Auzar menggugat Agus Harimurti Yudhoyono, Teuku Riefky Harsya dan Herman Khaeron. Gugatan itu berkaitan dengan Musda V, yang memilih Agung Nugroho sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Riau.