Amankan 17 Pelaku, Polda Riau Sita 48 Kg Sabu

Amankan 17 Pelaku, Polda Riau Sita 48 Kg Sabu
Polda Riau Amankan 48 Sabu dari belasan tersangka Foto HB

Selanjutnya, saat dilakukan pengembangan, tim berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yakni Zu dan Sa saat berada di Kota Batam.

Tersangka lainnya inisial AH, yang diamankan atas kepemilikan sabu seberat 745,57 gram, dibekuk di rumahnya daerah Rupat Kabupaten Bengkalis.

Terakhir, sambung Sunarto, petugas mengamankan dua orang yakni AM dan AR, dengan barang bukti sabu 84,65 gram.

Direktur Reserse Narkoba Kombes Yos Guntur menambahkan bahwa 48,31 kilogram sabu yang disita jajarannya dari enam kasus berbeda ini, sasaran peredarannya adalah provinsi lain.

"Kita mengakui memang Riau menjadi daerah perlintasan. Namun demikian kita akan terus dalami karena tidak menutup kemungkinan sasaran jualnya juga di Riau, terutama Kota Pekanbaru," singkatnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dengan total 17 orang ini terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) uu RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, atau pidana seumur hidup.

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index