Kejari Pekanbaru Siap Hadapi Gugatan Terpidana Agung Salim Cs

Kejari Pekanbaru Siap Hadapi Gugatan Terpidana Agung Salim Cs
Kasi Pidana Umum, Zulham Pardamean Pane

Lanjut dia, Hotel The Westin telah disita baik secara fisik bangunan maupun surat kepemilikan. Hotel Westin merupakan satu dari sejumlah aset yang disita dari lima terpidana bos Fikasa Group. 

"Sudah ada putusan pidana dari hakim. Putusan pidana itu sangat kuat," tegas Zulham dikutip dari laman riauaktual.com.

"Bahkan kita juga sedang menunggu berkas dari Kejaksaan Agung untuk TPPU-nya," sambung Zulham memungkasi.

Majelis hakim PN Pekanbaru sebelumnya menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap 4 terdakwa. Para terdakwa itu yaitu, Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP. PT WBN dan PT TGP, adalah perusahaan yang berada di bawah naungan Fikasa Group. 

Selain pidana kurungan, para terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp20 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing masing selama 11 bulan.

Halaman :

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index